Sabtu, 27 November 2010

27 November 2010


PELANGGARAN KODE ETIK PADA PT. CMT ( nama samaran )


PT. CMT yang merupakan suatu organisasi bisnis dibidang Broadcasting yang merupakan salah satu Televisi Lokal di Kota Bogor yang merupakan wadah dan sarana kekaryaan bagi setiap warganya yang masing-masing memilki latar belakang, keahlian ataupun ketrampilan yang berbeda.

Peraturan Perusahaan disusun untuk mengatur, menetapkan pedoman, tata hubungan kerja dan syarat-syarat kerja antara Perusahaan dan Karyawan PT. CMT yang dalam pelaksanaannya, peraturan ini menghendaki ketaatan sepenuhnya. Pelanggaran terhadap peraturan ini termasuk dicurigai atau tertuduh melakukan penipuan atau perilaku korupsi akan ditindak dengan tegas. Karyawan pada semua tingkat di dalam perusahaan diharuskan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang tertera di dalam Tata Tertib.

Selama dilakukan pengamatan dalam seminggu terakhir ini, maka dapat diperhatikan pelanggaran kode etik yang terjadi pada PT. CMT antara lain adalah :

1.    Pelanggaran Kejujuran dan Integritas, seperti :


a.    Korupsi waktu.
Jam kerja dalam 1 hari adalah 8 jam dan 40 jam seminggu, mulai jam 08.00 sampai 17.00, termasuk jam  istirahat 1 ( satu ) jam. Tetapi pada kenyataannya banyak karyawan yang datang dan pulang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Bahkan jam istirahat pun yang mereka pergunakan bisa lebih dari 1 ( satu ) jam.
b.   Meninggalkan kantor
Meninggalkan kantor pada waktu jam kerja tanpa ijin atasan langsung merupakan salah satu pelanggaran yang terjadi.
c.   Tata tertib berpakaian dilanggar.
Pakaian kerja/ seragam yang disediakan oleh Perusahaan yang seharusnya dipakai pada hari selasa dan jumat ternyata tidak dipakai oleh beberapa karyawan dengan alasan tertentu.
d.  Terjadinya klaim palsu untuk pengeluaran anggaran yang diterima oleh masing-masing divisi,seperti bon-bon pembelian barang-barang yang di mark up ( pembelian kaset mini DVD,batere ataupun  keperluan alat-alatkantor
e.  Biaya perjalanan karyawan, seperti dibuatnya perjalanan bodong ataupun struk BBM perjalanan yang di mark up karena tidak menggunakan struk BBM yang berbentuk print out
2.   Pelanggaran Konflik Kepentingan, seperti :
a.   Adanya biaya personal fee yang dikeluarkan untuk agen/ marketing dari management lain
b.   Adanya bagian/ divisi yang turut ikut serta dalam proses penagihan pembayaran ke klien selain dari divisi       keuangan
c.   Karyawan perusahaan tidak dibenarkan untuk merangkap kerja, baik pada Perusahaan sendiri   maupun pada perusahaan lain yang sejenis, atau pada perusahaan lain yang kegiatannya bersangkut paut dengan kegiatan perusahaan, atau merangkap pekerjaan yang sejenis pada perusahaan lain kecuali atas ijin tertulis Direks. Tetapi pada kenyataannya ada Reporter yang merangkap sebagai penyiar radio di perusahaan lain.  


3.   Kerahasiaan
 
a.   Wajib menyimpan rahasia Perusahaan dan Klien dan hanya mengemukakan kepada atau atas perintah atasan yang berwenang. Tetapi pada kenyataannya banyak data klien yang diketahui oleh Perusahaan pesaing.
b.   Untuk Bagian Keuangan wajib merahasiakan laporan keuangan, data karyawan dan gajinya, serta  data-data lain perusahaan dan hanya boleh membukanya kepada atasan-atasan yang terkait.



4.   Menghormati dan perlakuan satu sama lain sewajarnya
  
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berupa :
a.   Menghina secara kasar, mengancam, memfitnah, membuka rahasia pimpinan/ keluarganya, teman sekrjanya/ keluarganya
b.   Melakukan perbuatan cabul ( asusila ) dalam ruang kerja di lingkungan perusahaan 


Sanksi-sanksi atas pelanggaran peraturan kepegawaian
Teguran/ peringatan lisan atau tertulis dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :


    Jenis                                    Dilakukan oleh                                      Masa berlaku
    Teguran Lisan                      Atasan Langsung                                      1 (satu) bulan
    Peringatan Tertulis I             Kepala Bagiannya ( AGM Divisi )               6 (enam) bulan
    Peringatan Tertulis II            Kepala Bagiannya ( AGM Divisi )               3 (tiga) bulan
    Peringatan Terakhir/ III         HRD atas permintaan AGM yang               3 (tiga) bulan
                                                 bersangkutan

 
Setelah mendapat SP III, karyawan yang telah melakukan pelanggaran kode etik masih melakukan kesalahan maka dapat dilakukan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja )

Minggu, 21 November 2010

FAKTOR EKONOMI YANG MEMPENGARUHI KOPERASI

FAKTOR-FAKTOR EKONOMI YANG MEMPENGARUHI KOPERASI


Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan usaha tertentu, dimana kegiatan usaha yang dimaksud berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Dimana masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Koperasi juga menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

Kegiatan usaha yang dikembangkan koperasi pada prinsipnya adalah kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan anggota. Salah satu indikator utama keberhasilan kegiatan usaha tersebut adalah jika usaha anggota berkembang sejalan dengan perkembangan usaha koperasi. Oleh sebab itu jenis usaha koperasi tidak dapat diseragamkan untuk setiap koperasi, sebagaimana tidak dapat diseragamkannya pandangan mengenai kondisi masyarakat yang menjadi anggota koperasi.

Pembangunan koperasi yang berhasil memerlukan sejumlah prasyarat dan pemenuhan syarat-syarat tertentu. Pembanguna itu merupakan proses dinamik, karena koperasi adalah lembaga yang hidup dan beraksi terhadap perubahan kondisi internal maupun eksternal. Mengingat koperasi merupakan lembaga milik sekelompok masyarakat, yang dibangun sendiri oleh masyarakat bersangkutan, dengan maksud untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar ekonomi masyarakat tersebut, maka dapat dipahami bahwa koperasi harus mampu melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan ekonomi. Dimana kegiatan tersebut harus terencana, yaitu dengan melalui penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang khas sifatnya.

Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha. Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

Peningkatan anggota perorangan. Pada dasarnya lebih penting jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada 2 faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota. Kemampuan ekonomi anggota penting karena dapat digerakkan untuk menyusun investasi, sedangkan kecerdasan anggota sangat menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipatori dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan satu anggota satu suara.

Peningkatan modal, terutama yang berasal dari koperasi sendiri yang komponennya berupa jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Jumlah modal, asal modal dan jenis pemilik modal yang dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.

Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adilnya pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil. Pembagian keuntungan koperasi ini biasanya dihitung berdasarkan presentase anggota tersebut dalam koperasi.

Peningkatan volume usaha. Volume usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota. Sejalan dengan identitas koperasi yang menyatakan bahwa anggota dan pelanggan adalah orang yang sama, maka volume usaha terutama harus berasal dari jasa anggota. Loyalitas dan partisipasi aktif anggota sangat menentukan besarnya volume usaha koperasi khususnya yang beasal dari anggota

Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat. Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Hal ini dapat dilihat seperti sebagai berikut :
- Adanya kerjasama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya
- Peningkatan peran serta koperasi yang sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi
- Adanya peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya


Koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/ keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesadaran anggota koperasi yang tinggi, besarnya tanggung jawab rapat anggota/ pengurus/ badan pengawas, dan pengelolaan koperasi yang didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi.

Jumat, 19 November 2010

20 November 2010


KODE  ETIK  PERUSAHAAN  PADA  PT. CMT (nama samaran)


Etika dalam perusahaan mempengaruhi bagaimana karyawan membuat keputusan ketika dihadapkan pada kepentingan antara prioritas, tanggung jawab dan loyalitas. Hal ini menyangkut karyawan yang menggunakan pertimbangan individunya dan yang menerima tanggung jawab pribadi untuk pencapaian tugas-tugas mereka.
Saya bekerja di PT. CMT yang merupakan suatu organisasi bisnis dibidang Broadcasting yang mengemban cita-cita luhur dalam pengabdiannya kepada pembangunan negara, pembinaan bangsa dan kemajuan profesi. Bahwa PT. CMT merupakan salah satu Televisi Lokal di Kota Bogor yang merupakan wadah dan sarana kekaryaan bagi setiap warganya yang masing-masing memilki latar belakang, keahlian ataupun ketrampilan yang berbeda.
Hubungan dan ikatan kerja dalam lingkungan PT. CMT adalah hubungan dan ikatan kerja yang bebas, bertanggungjawab dan syah menurut hukum.Bahwa hubungan dan ikatan kerja ini dipolakan dalam satu rangka dasar pikiran, baik Direksi maupun karyawan PT. CMT yang mempunyai tujuan mencapai kehidupan yang lebih baik dan layak sesuai dengan harkat martabat manusia, serta kepentingan untuk menjadikan dan menggunakan PT. CMT sebagai wahana dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Bahwa tujuan tersebut akan tercapai dengan baik dan memuaskan jika segenap unsur perusahaan PT. CMT terpadu dalam suatu kerjasama yang tertib, teratur, serasi dan bertanggung jawab.
PT. CMT merupakan suatu perusahaan yang terikat dengan suatu kultur perusahaan yang mengutamakan kejujuran dan integritas. Penipuan, korupsi, konflik kepentingan dan tindakan tidak jujur tidak bisa diterima dalam kultur ini.
            Bahwa dalam rangka pemikiran inilah, disusun dan ditetapkan peraturan perusahaan  PT. CMT yang pada hakekatnya merupakan ketentuan-ketentuan pokok dalam hubungan dan ikatan kerja antara direksi dan karyawan. Peraturan Perusahaan itu disusun untuk mengatur, menetapkan pedoman, tata hubungan kerja dan syarat-syarat kerja antara Perusahaan dan Karyawan PT. CMT yang dalam pelaksanaannya, peraturan ini menghendaki ketaatan sepenuhnya. Pelanggaran terhadap peraturan ini termasuk dicurigai atau tertuduh melakukan penipuan atau perilaku korupsi akan ditindak dengan tegas.


KEJUJURAN DAN INTEGRITAS

Semua karyawan PT. CMT harus bertindak dengan kejujuran dan integritas dalam semua aspek pekerjaan mereka.

Karyawan tidak diperbolehkan terlibat dalam kecurangan atau melakukan tindakan merusak atau membantu orang lain dalam melakukan pelanggaran tersebut.


KONFLIK KEPENTINGAN

Suatu konflik kepentingan dapat muncul ketika kondisi pribadi, keuangan, bisnis atau kepentingan lain yang dapat mempengaruhi, atau nampak akan mempengaruhi cara karyawan melaksanakan kewajiban tugas di PT. CMT

Karyawan harus menghindari berpartisipasi didalam aktivitas bisnis diluar PT. CMT yang dapat menyebabkan bertentangan/ konflik dengan tugas-tugas mereka di PT. CMT

Karyawan tidak diperbolehkan menerima hadiah yang dapat dianggap sebagai konflik kepentingan masa lalu, sekarang atau masa depan dalam menyelesaikan tugas-tugas mereka. Karyawan tidak diperbolehkan meminta hadiah, kebaikan atau segala bentuk hiburan sebagai pengganti untuk jasa bisnis atau informasi yang telah diberikan.

Dalam situasi apapun karyawan tidak diperbolehkan menerima uang atau segala bentuk bayaran untuk jasa atau informasi.


KERAHASIAAN DAN PENANGANAN INFORMASI YANG SESUAI

Prinsip kerahasiaan berlaku bagi semua aktivitas di PT. CMT. Karyawan harus berlaku secara jujur dalam bisnis PT. CMT, semua informasi yang berkenaan dengan klien manapun dan informasi tentang karyawan sebagai informasi yang terbatas dan rahasia. Ini meliputi semua file, rencana, dokumen, gambaran, surat, laporan, arsip personil dan semua informasi yang meliputi system komputer PT. CMT

Karyawan tidak bisa menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau mengeluarkan informasi seperti ke orang yang tidak berwenang.

Karyawan tidak boleh mendiskusikan dengan pihak luar, termasuk organisasi pesaing dan karyawan terdahulu tentang harga atau kebijakan kompetitif lain, kecuali jika secara rinci yang diberi hak oleh Manajer.

Sebagai warga negara pribadi, komentar publik mungkin terjadi, tetapi karyawan tidak boleh mengambil keuntungan dari posisi mereka sebagai karyawan PT. CMT, maupun memberikan komentar yang bertentangan dengan kontrak kerja mereka.


MENGHORMATI DAN PERLAKUAN SATU SAMA LAIN SEWAJARNYA

Keadilan memerlukan semua keputusan dibuat oleh karyawan adalah jujur, tak berat sebelah dan terus terang dan bahwa masing-masing individu atau perusahaan diperlakukan tanpa sikap memihak atau pilihan.

Diskriminasi tidaklah diterima di dalam PT. CMT. Semua karyawan, anggota orang masyarakat, pelanggan dan para penyalur berhak atas perlakuan yang adil, kehormatan dan pertimbangan.


KONSEKUENSI MELANGGAR TATA TERTIB

Masing-masing karyawan bertanggung jawab untuk tindakannya masing-masing. Setiap karyawan dapat selalu, dengan percaya diri, meminta nasihat dari Manajer atau AGM mereka jika mereka tidak yakin jikalau tindakan mereka, keputusan, atau rekan kerja mereka melanggar Tata Tertib ( Kode Etika ).

PT. CMT akan mengambil tuntutan pidana dan/ atau tindakan disipliner segera terhadap karyawan yang sudah melanggar tata tertib ( Kode Etika ). Hukuman bermacam-macam menurut dari tindakan disipliner ke pemutusan hubungan kerja. Suatu pelanggaran serius atas perilaku etis dapat melibatkan suatu tuntutan pidana.

Jika karyawan mengetahui adanya pelanggaran atas prinsip ini, karyawan mempunyai tanggung jawab untuk melaporkannya ke Pimpinan, Manajer atau Direktur, atau tergantung dengan sifat pelanggarannya.