Minggu, 26 Desember 2010

Penyalahgunaan Koperasi

Koperasi Simpan Pinjam " Bank Keliling "


      Pengertian koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah "Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan" 

      Pada Bab II Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa ''Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945''. Dalam pasal tersebut, koperasi diharapkan dapat mensejahterakan para anggotanya. Para anggota itu adalah masyarakat. Semakin banyak anggota koperasi yang sejahtera, berarti semakin luas dampak kesejahteraan itu pada masyarakat. 

      Salah satu jenis koperasi berdasarkan sektor usahanya adalah Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam adalah  koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Kenyataannya Koperasi simpan pinjam mulai jarang ditemukan benar-benar 100% murni koperasi. Karena belakangan ini, fungsi koperasi disalahgunakan segelintir orang tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi.

      Potret buruknya perekonomian bangsa dan masyarakat ditandai dengan laris manisnya lintah darat alias rentenir di dalam kehidupan masyarakat. Mereka dianggap “dewa penolong” yang bisa memberikan bantuan pinjaman untuk kehidupan masyarakat yang luar biasa sulit. Kehadiran bank keliling menjadi obat berisi racun bagi masyarakat yang membutuhkan karena bunganya yang tinggi dan mencekik leher. Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) dijadikan sebagai nama badan terhormat untuk menghilangkan image jelek si lintah darat alis tengkulak atau banyak pihak menyatakan dengan sebutan “rentenir”. Koperasi simpan pinjam ‘Bank Keliling” berlawanan dengan Prinsip dan azas Koperasi.

      Bank keliling memberikan bunga kepada setiap nasabah cukup tinggi sekitar 20% sebulan. Ini berari 240% setahun. Bunga ini melampui penetapan  bunga  perbankan sekitar 20% per tahun atau kurang dari 2% sebulan. Meminjam uang di Bank keliling lebih mudah dari perbankan. Saat masyarakat membutuhkan uang, saat yang sama ada yang menawari pinjaman. Dalam hitungan menit, urusan beres, uang di tangan. Soal bunga yang tinggi,sudah tidak terpikirkan lagi.

      Kepada nasabahnya para rentenir berkedok KSP ini menjelaskan bahwa usaha yang dijalankannya legal (syah secara hukum) karena mereka dibekali dengan Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi atau Departemen Koperasi. Cara ampuh dan sering dilakukan adalah dengan mengalihkan pinjaman uang dengan pembelian barang melalui badan hukum perusahaan baik PT maupun CV, misalnya pembelian barang berharga seperti emas atau yang lainnya.

      Bagaimana pun strategi dan alasan yang dilakukan oleh Rentenir berkedok KSP atau Bank Keliling tersebut tetap saja menimbulkan kebobrokan ekonomi dan menambah angka kemiskinan diakibatkan bunga yang mencekik leher dan jelas bertentangan dengan Undang-undang Perbankan yang melarang berkegiatannya seolah-olah seperti bank dan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang selalu berupaya melindungi konsumen dari jeratan ketidakadilan dan kerugian.

      Hal inilah yang harus diperbaiki dalam sistem peminjaman lembaga keuangan. Rata-rata rakyat kecil tidak bisa meminjam kepada pihak perbankan beralasan karena adanya perlu jaminan yang diserahkan kepada pihak perbankan dan Pemerintah harus mau merombak sistem peminjaman dan membentuk lembaga keuangan yang membantu rakyat kecil mendapatkan pinjaman. terancam.

      Langkah tepat untuk mengurangi dan mencegah terjadi penyalahgunaan koperasi simpan pinjam adalah tidak memberikan dan mengeluarkan izin pendirian koperasi simpan pinjam secara mudah dan perlu pengkajian ulang. Pemerintah sebagai pelayan publik ( public service ) harus bisa memberikan public primary service untuk mengkikis habis sitem rentenir ini dengan melakukan banyak program pro rakyat yang bisa memberikan kenyamanan demi menuntaskan kemiskinan yang menjadi permasalahan bangsa ini sejak dahulu kala. Upaya ini dapat dilakukan dengan program nyata dari instansi teknis terkait yang langsung menyentuh masyarakat dan berhadapan langsung menghadang praktek penghisapan darah rakyat tersebut,  misalkan melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk memberikan fasilitas pinjaman dengan kemudahan merupakan penantian yang selama ini mereka harap-harapkan. Kemudian menindak tegas, sekiranya ada aparat yang berpraktek sebagai rentenir, apalagi tergolong sebagai pejabat di instansi yang justru seharusnya memerangi praktek rentenir

      Kerugian ekonomi masyarakat akibat praktek rentenir amat besar dan menimbulkan dampak lain yang tidak kecil. Oleh karenanya merupakan tugas seluruh masyarakat, terutama Pemerintah Daerah untuk membangun komitmen memerangi dan membasmi kegiatan rentenir. Sebab jika ulah para rentenir ini dibiarkan, akan banyak menimbulkan kesengsaraan dan berpotensi menggagalkan upaya merintis ekonomi berbasis kerakyatan.




Sabtu, 25 Desember 2010

27 Desember 2010


Kantor Akuntan Publik Drs. Djamrud Abdullah

Kantor Akuntan Publik Drs. Djamrud Abdullah  didirikan tahun 1986 oleh Drs. Djamrud Abdullah, dengan latar berlakang pengalaman sebagai Pemeriksa Keuangan Negara, Konsultan di berbagai instansi dan Bank Dunia ( IBRD ), salah satu pendiri Akademi Akuntansi Jendral Gatot Subroto, Purek II di Universitas Jayabaya dan UPI YAI. KAP ini memiliki sejumlah rekomendasi, perizinan dan rekanan pada mitra-mitra seperti pemerintahan, perbankan, dan pasar modal. Dan juga didukung oleh 17 Auditor yang telah berpengalaman di bidangnya yang terdiri dari 3 Supervisor, 6 Senior Auditor dan 8 Auditor.

Perizinan
-
SK Menteri Keuangan Nomor. 51-819/MK.11/1987
- Register Negara D-729
- Izin Akuntan Publik 98.1.0100
- NPWP 5.339.103.3.407

Rekanan dan Rekomendasi 
- BANK BNI'46 - Mitra Kerja Audit
- BANK BRI - Mitra Kerja Audit
- Forum Akuntan Pasar Modal ( FAPM )
- Bank Indonesia - Mitra Kerja Audit
- Institut Akuntan Publik Indonesia ( IAPI )
 
Layanan dan Jasa yang diberikan oleh KAP ini adalah :
1. Jasa Audit Umum
    - Jasa Audit Umum Atas Laporan Keuangan ( General Audit ) 
    - Jasa Accounting Services ( Penyusunan Laporan Keuangan )
    - Accounting Software
    - Web Based SIPKD ( Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah )
    - Web Based Enterprise Resource Planning
    - Audit Sistem Informasi (COBIT)   
2.  Jasa Review  
3.  Jasa Kompilasi

Daftar Client yang di Audit oleh KAP Drs. Djamrud Abdullah adalah : 

- Pemerintahan - Apotik - Pertambangan
- Koperasi - Mini Market/Hypermart - Perkebunan
- BUMN - Mall - Industri Makan & Minum
- Yayasan - Konsultan Perminyakan - Industri Baja
- Cargo - Konsultan Pemasaran - Industri Plastik
- Toko Swalayan - Garment - Industri Kimia
- Kontraktor - Industri Textile - Industri Kosmetik & Obat
- Developer - Jasa Pergudangan - Industri Perkapalan
- Jasa Transportasi Darat - Konsultan Manajemen - Industri Kulit
- Jasa Transportasi Udara      dan Air - Property dan Apartemen - Manufacture
- Perbankan ( BPR & BPD ) - Securitas - Konsultan Hukum




Bank :     
- Bank Mandiri       
- Bank Rakyat Indonesia       
- Bank Negara Indonesia 1946 
 
Alamat Kantor :  
Jalan Raya Kelapa Gading Blok A/6, 
Kelapa Gading Permai Jakarta Utara 14240 
Telepon: (021) 452 8947, 
E. info @ djamrud.com

Contoh Kasus Auditor    

Perlindungan Bagi Auditor ( Penggunaan Laporan Auditor Independen Palsu )
Bisnis-Indonesia, 13 Desember 2007     

      Dalam satu dekade terakhir ini, kebutuhan terhadap jasa akuntan publik sangat tinggi. Banyak kegiatan ekonomi yang membutuhkan opini dan audit mereka. Mulai dari perusahaan yang akan menjual saham lewat bursa hingga tayangan kuis di televisi dan kontes ratu kecantikan butuh jasa akuntan publik. Otonomi daerah dan reformasi politik juga membuat pasar akuntan publik menggelembung bak buih. Keuangan partai politik, pengajuan kredit ke perbankan, tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga perpanjangan keanggotaan sebuah asosiasi menghendaki keterlibatan akuntan publik sebagai auditor independen.                               
      Sesuai hukum pasar, permintaan jasa akuntan publik yang demikian besar seharusnya membuat jasa ini mahal. Hal ini pada gilirannya mengundang lebih banyak orang untuk berkecimpung ke dalam profesi itu. Bahwa jasa atas profesi ini sangat dihargai, rasanya bukan rahasia lagi. Fee atau honor dihitung per jam dalam mata uang asing. Fee akuntan publik yang mahal itu ternyata merupakan hambatan bagi sebagian pelaku ekonomi.                           
       Bagi perusahaan tertentu, kewajiban audit atas laporan keuangan sebagai syarat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa dianggap sangat memberatkan. Sebab fee audit mahal, tetapi tidak ada jamina akan memenangkan tender. Alasan seperti ini pula yang melatarbelakangi sejumlah perusahaan biro perjalanan wisata menerapkan praktik tidak terpuji, yaitu menggunakan laporan auditor independen palsu untuk memenuhi syarat sebagai anggota International Air Transport Association (IATA). Beberapa perusahaan sesungguhnya tidak pernah diaudit oleh akuntan publik. Namun, dengan mudah mereka mendapatkan laporan hasil audit, seolah-olah pernah diaudit kantor akuntan publik resmi. Ketika pelanggaran tersebut masuk ke wilayah hukum-diadukan kasusnya ke kepolisian-mereka mengklaim sebagai korban, bukan sebagai pengguna laporan palsu. Mana yang benar, biarlah pengadilan yang menentukan nanti.                                   
      Di sisi lain, kasus tersebut jelas menyentak para profesional yang bekerja sebagai akuntan publik. Kemampuan pemerintah ternyata baru sebatas membuat regulasi, tetapi belum mampu menjaga bagaimana regulasi itu bisa tegak selamanya. Departemen Keuangan pun ternyata tidak bisa berbuat banyak ketika kepentingan akuntan publik terganggu. Regulasi yang demikian ketat dan perlindungan yang minim membuat profesi ini menjadi kurang diminati, meski jasanya sangat diperlukan. Gejala itu mulai tampak.                                      
      Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang merupakan satu-satunya wadah resmi para akuntan publik kini menghadapi krisis keanggotaan. Lebih dari 60% anggotanya berusia di atas 50 tahun. Ini mengkhawatirkan, karena proses regenerasi sepertinya terhambat.Untuk menjadi akuntan publik memang tidak mudah. Pertama-tama mereka harus menyelesaikan pendidikan S1 bidang akuntansi, kemudian melanjutkan program pendidikan profesi sekitar satu tahun penuh. Biaya pendidikan lanjutan ini pun relatif mahal. Biaya kuliah program ini mencapai Rp14 juta per semester atau Rp28 juta per tahun. Selesai? Belum juga. Mereka harus berpraktik dulu sebagai auditor di kantor akuntan publik. Setelah memenuhi 'jam terbang' sebagai auditor, mereka baru bisa mengikuti ujian sertifikasi akuntan publik (USAP). Harian ini percaya regulasi memang diperlukan pada setiap profesi. Apalagi profesi akuntan publik yang demikian strategis. Namun, regulasi tanpa law enforcement hanya akan mematikan profesi.