Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik .Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Etika merupakan cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control“, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika, maka etika dapat dibagi menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
♦ Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
♦ Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
♦ Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif
Jenis-jenis etika
Etika dapat ditinjau dari beberapa pandangan yang diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu :
1) Etika filosofis
Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, masalah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secara mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.
2) Etika teologis
Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
- Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan atau sesuai dengan kehendak Tuhan.
- Perbuatan-perbuatan sebagai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
- Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.
Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.
3) Etika sosiologis
Etika sosiologis menitikberatkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menekankan pada pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.
4) Etika Diskriptif dan Etika Normatif
Sedangkan Etika yang di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma, terdapat dua macam (Keraf: 1991: 23), yaitu sebagai berikut:
a. Etika Diskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta/ kenyataan secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
b. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat. Dengan. demikian etika normatif memberikan petunjuk secara jelas bagaimana manusia harus hidup secara baik dan menghindari diri dari yang jelek. Dalam pergaulan sehari-hari kita menemukan berbagai etika normatif yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak. Norma-norma tersebut sekaligus menjadi dasar penilaian bagi manusia baik atau buruk, salah atau benar. Secara umum norma-norma tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:
* Norma Khusus adalah norma yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika lingkungan, dll. Di mana aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua bidang.
* Norma Umum adalah Norma yang bersifat universal, yang artinya berlaku luas tanpa membedakan kondisi atau situasi, kelompok orang tertentu. Secara umum norma umum dibagi menjadi tiga (3) bagian, yaitu :
* Norma sopan santun, adalah norma ini menyangkut aturan pola tingkah laku dan sikap lahiriah seperti tata cara berpakaian, cara bertamu, cara duduk, dll. Norma ini lebih berkaitan dengan tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
* Norma hukum adalah norma yang sangat tegas dituntut oleh masyarakat. Alasan ketegasan tuntutan ini karena demi kepentingan bersama. Dengan adanya berbagai macam peraturan, masyarakat mengharapkan mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan bersama. Keberlakuan norma hukum dibandingkan dengan norma sopan santun lebih tegas dan lebih pasti karena disertai dengan jaminan, yakni hukuman terhadap orang yang melanggar norma ini.
* Norma moral adalah norma mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral menjadi tolok ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk. Norma ini tidak menilai manusia dari satus segi saja, melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya.
5) Etika Deontologis
Istilah deontologis berasal dari kata Yunani yang berarti kewajiban. Etika ini menetapkan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Argumentasi dasar yang dipakai adalah bahwa suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri.
6) Etika Teleologis
Teleologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “telos” yang berati tujuan. Etika teleologis menjadikan tujuan menjadi ukuran untuk baik buruknya suatu tindakan. Dengan kata lain, suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan untuk mencapai sesuatu yang baik atau kalau akibat yang ditimbulkan baik.
Fungsi Etika
1. Etika berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Guna Etika:
1. Etika membuat kita memiliki pendirian dalam pergolakan berbagai pandangan moral yang kita hadapi.
2. Etika membantu agar kita tidak kehilangan orientasi dalam transformasi budaya, sosial, ekonomi, politik dan intelektual dewasa ini melanda dunia kita.
3. Etika juga membantu kita sanggup menghadapi idiologi-idiologi yang merebak di dalam masyarakat secara kritis dan obeyktif.
4. Etika membantu menemukan dasar dan kemapanan iman kepercayaan sehingga tidak tertutup dengan perubahan jaman.
Contoh Studi Kasus Etika :
ETIKA BERKAMPANYE
Pemilukada Depok
19 Pelanggaran Belum Dieksekusi
Rabu, 13 Oktober 2010 | 20:12 WIB
DEPOK, KOMPAS.com- Sebanyak 19 laporan dan temuan pelanggaran selama masa kampanye pemilihan umum kepala daerah belum dapat dieksekusi instansi terkait.
Petugas panitia pengawas pemilukada yang mencatat pelanggaran ini menilai perlu tambahan alat bukti untuk sejumlah laporan delik pidana. Sedangkan laporan lainnya hanya bisa dicatat oleh panitia pengawas karena bukan merupakan kewenangan panitia pengawas.
Empat pasang kadidat yang mencalonkan diri dan bertarung dalam Pilkada Kota Depok Oktober 2010 nanti, melakukan sejumlah pelanggaran yang dinilai sebagai bentuk kampanye. Padahal, jadwal resmi kampanye baru dimulai 29 September sampai 13 Oktober 2010. Terkait itu, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Depok akan memanggil tim sukses para kandidat tersebut.
Salah satu laporan pelanggaran kampanye yang masuk ke panitia pengawas adalah dugaan penggunaan Rumah Sakit Umum Daerah Depok sebagai tempat kampanye. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kampanye di rumah sakit tidak diperbolehkan.
Adapun pelanggaran ketentuan ini pelaku dapat terancam hukuma penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta. Sutarno mengatakan, pelapor dugaan pelanggaran ini disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Depok dr Sity Kunarisasi pada 4 Oktober lalu. Sementara pihak terlapor kasus ini adalah calon Wakil Wali Kota Depok Agus Supriyanto. "Kami sudah meminta keterangan tiga saksi dari pegawai RSUD Depok. Kami juga sedang mengonfirmasi informasi ini ke terlapor, yang bersangkutan meminta waktu setelah debat kandidat hari ini," tuturnya.
Selain itu menurut Sutarno, pelanggaran lain yang dilakukan meliputi pemasangan gambar calon berupa spanduk, baliho di sejumlah ruas jalan serta gambar yang terpampang di angkutan kota (angkot). "Reklame dan spanduk para calon yang maju dalam pilkada, banyak beredar di beberapa wilayah di Depok. Bukan hanya berisi gambar para kandidat, tapi juga dilengkapai dengan sejumlah slogan yang dipajang dalam reklame tersebut, tegasnya.
Laporan pelanggaran yang berada di luar kewenangan panitia pengawas salah satunya adalah arak-arakan di jalan. Sudah jelas, katanya, arak-arakan tidak diperbolehkan ketika masa kampanye. Namun pelanggaran seperti ini tidak dapat terelakkan setiap kali ada kampanye terbuka pasangan calon.
"Peserta kampanye juga banyak yang tidak memakai helm saat kampanye. Persoalan ini hanya bisa kami catat saja. Ada pihak yang lebih berwenang mengambil sikap," tutur Sutarno.
Penulis: Andy Riza Hidayat | Editor: Marcus Suprihadi Dibaca : 148
Analisis :
Kampanye adalah sebuah tindakan politik bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan. Usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna mempengaruhi, penghambatan, pembelokan pecapaian.Kampanye merupakan kegiatan komunikasi yang esensinya adalah tindakan pentrasferan pesan.
Dalam berkampanye harus diperhatikan beberapa etika berikut, yaitu :
1. Kampanye baru bisa dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan
Tetapi sebelum tanggal yang telah ditetapkan, praktik-praktik kampanye ternyata pada kenyataannya sudah dilakukan oleh peserta kampanye yang dikemas seperti dalam bentuk acara seperti kegiatan safari dengan warganya, ulang tahun hari lahir OPP ( Organisasi Peserta Pemilu ), hingga kegiatan agama seperti halal bihalal.
2. Peserta Kampanye harus tertib dalam berlalu lintas
Tetapi pada kenyataannya masih banyak peserta kampanye yang berarak-arakan dijalan dan pengendara sepeda motor banyak yang tidak memakai helm saat berkampanye.
3. Adanya kesadaran para pelaku kampanye partai untuk membedakan apa yang baik dan apa yang tidak baik, apa yang patut dan apa yang tidak patut disampaikan dalam kampanye
Reklame dan spanduk para calon yang maju dalam pilkada, banyak beredar di beberapa wilayah di Depok. Bukan hanya berisi gambar para kandidat, tapi juga dilengkapai dengan sejumlah slogan yang dipajang dalam reklame tersebut
4. Adanya kejujuran
Kejujuran adalah prinsip yang melekat pada kampanye karena yang disampaikan kepada publik adalah hal-hal menyangkut mati-hidup dan masa depan publik itu sendiri. Kalau terjadi pembohongan maka publik sangat dirugikan dan hal itu bertentangan dengan prinsip kejujuran serta bertentangan dengan tujuan pemilihan umum sebagai sarana menyalurkan aspirasi publik.
5. Adanya pertanggungjawaban.
Semua kesempatan, dana dan tempat yang diberikan/dipercayakan oleh rakyat melalui pemerintah kepada pelaku kampanye harus bisa dipertanggungjawabkan. Waktu harus digunakan sebaik-baiknya. Terlebih dalam konteks multipartai di Indonesia . Dalam hal ini tidak boleh ada partai yang mencuri start kampanye dan tidak boleh ada yang mencuri waktu pascakampanye untuk masih terus berkampanye di saat tenang. Dana kampanye harus dapat dipertanggungjawabkan sumber dan penggunaannya. Dana kampanye bisa rawan korupsi dari pemimpin-pemimpin partai dan bisa juga digunakan menjadi "money politics" dalam arti negatif, yaitu untuk membeli suara.
6. Adanya kedamaian
Pelaksanaan kampanye hendaknya tidak menganggu jalannya roda kegiatan masyarakat, tidak terjadi keributan dan kekerasan.