Senin, 25 Oktober 2010

Etika

Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik .Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Etika merupakan cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control“, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika, maka etika dapat dibagi menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
♦ Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai     baik dan buruk dari perilaku manusia.
♦ Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehi­dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif
Jenis-jenis etika
Etika dapat ditinjau dari beberapa pandangan yang diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu :
1) Etika filosofis
Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, masalah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secara mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.
2) Etika teologis
Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
  1. Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan atau sesuai dengan kehendak Tuhan.
  2. Perbuatan-perbuatan sebagai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
  3. Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.
Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.
3) Etika sosiologis
Etika sosiologis menitikberatkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menekankan pada pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.
4) Etika Diskriptif dan Etika Normatif
Sedangkan Etika yang di dalamnya membahas nilai­-nilai atau norma-norma, terdapat dua macam (Keraf: 1991: 23), yaitu sebagai berikut:
a. Etika Diskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta/ kenyataan secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertin­dak secara etis.
b. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da­pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng­hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat. Dengan. demikian etika normatif memberikan petunjuk secara jelas bagaimana manusia harus hidup secara baik dan menghindari diri dari yang jelek. Dalam pergaulan sehari-hari kita menemukan berbagai etika normatif yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak. Norma-norma tersebut sekaligus menjadi dasar penilaian bagi manusia baik atau buruk, salah atau benar. Secara umum norma-norma tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:
* Norma Khusus adalah norma yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika lingkungan, dll. Di mana aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua bidang.
* Norma Umum adalah Norma yang bersifat universal, yang artinya berlaku luas tanpa membedakan kondisi atau situasi, kelompok orang tertentu. Secara umum norma umum dibagi menjadi tiga (3) bagian, yaitu :
* Norma sopan santun, adalah norma ini menyangkut aturan pola tingkah laku dan sikap lahiriah seperti tata cara berpakaian, cara bertamu, cara duduk, dll. Norma ini lebih berkaitan dengan tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
* Norma hukum adalah norma yang sangat tegas dituntut oleh masyarakat. Alasan ketegasan tuntutan ini karena demi kepentingan bersama. Dengan adanya berbagai macam peraturan, masyarakat mengharapkan mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan bersama. Keberlakuan norma hukum dibandingkan dengan norma sopan santun lebih tegas dan lebih pasti karena disertai dengan jaminan, yakni hukuman terhadap orang yang melanggar norma ini.
* Norma moral adalah norma mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral menjadi tolok ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk. Norma ini tidak menilai manusia dari satus segi saja, melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya.
5) Etika Deontologis
Istilah deontologis berasal dari kata Yunani yang berarti kewajiban. Etika ini menetapkan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Argumentasi dasar yang dipakai adalah bahwa suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri.
6) Etika Teleologis
Teleologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “telos” yang berati tujuan. Etika teleologis menjadikan tujuan menjadi ukuran untuk baik buruknya suatu tindakan. Dengan kata lain, suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan untuk mencapai sesuatu yang baik atau kalau akibat yang ditimbulkan baik.


Fungsi Etika
1. Etika berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan    pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.  Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.  Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Guna Etika:
1.     Etika membuat kita memiliki pendirian dalam pergolakan berbagai pandangan moral yang kita hadapi.
2.   Etika membantu agar kita tidak kehilangan orientasi dalam transformasi budaya, sosial, ekonomi, politik dan intelektual dewasa ini melanda dunia kita.
3.    Etika juga membantu kita sanggup menghadapi idiologi-idiologi yang merebak di dalam masyarakat secara kritis dan obeyktif.
4.   Etika membantu menemukan dasar dan kemapanan iman kepercayaan sehingga tidak tertutup dengan perubahan jaman.

Contoh Studi Kasus Etika :
ETIKA BERKAMPANYE
Pemilukada Depok
19 Pelanggaran Belum Dieksekusi
Rabu, 13 Oktober 2010 | 20:12 WIB
DEPOK, KOMPAS.com- Sebanyak 19 laporan dan temuan pelanggaran selama masa kampanye pemilihan umum kepala daerah belum dapat dieksekusi instansi terkait.
Petugas panitia pengawas pemilukada yang mencatat pelanggaran ini menilai perlu tambahan alat bukti untuk sejumlah laporan delik pidana. Sedangkan laporan lainnya hanya bisa dicatat oleh panitia pengawas karena bukan merupakan kewenangan panitia pengawas.
Empat pasang kadidat yang mencalonkan diri dan bertarung dalam Pilkada Kota Depok Oktober 2010 nanti, melakukan sejumlah pelanggaran yang dinilai sebagai bentuk kampanye. Padahal, jadwal resmi kampanye baru dimulai 29 September sampai 13 Oktober 2010. Terkait itu, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Depok akan memanggil tim sukses para kandidat tersebut.
Salah satu laporan pelanggaran kampanye yang masuk ke panitia pengawas adalah dugaan penggunaan Rumah Sakit Umum Daerah Depok sebagai tempat kampanye. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kampanye di rumah sakit tidak diperbolehkan.
Adapun pelanggaran ketentuan ini pelaku dapat terancam hukuma penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta. Sutarno mengatakan, pelapor dugaan pelanggaran ini disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Depok dr Sity Kunarisasi pada 4 Oktober lalu. Sementara pihak terlapor kasus ini adalah calon Wakil Wali Kota Depok Agus Supriyanto. "Kami sudah meminta keterangan tiga saksi dari pegawai RSUD Depok. Kami juga sedang mengonfirmasi informasi ini ke terlapor, yang bersangkutan meminta waktu setelah debat kandidat hari ini," tuturnya.
Selain itu menurut Sutarno, pelanggaran lain yang dilakukan meliputi pemasangan gambar calon berupa spanduk, baliho di sejumlah ruas jalan serta gambar yang terpampang di angkutan kota (angkot). "Reklame dan spanduk para calon yang maju dalam pilkada, banyak beredar di beberapa wilayah di Depok. Bukan hanya berisi gambar para kandidat, tapi juga dilengkapai dengan sejumlah slogan yang dipajang dalam reklame tersebut, tegasnya.
Laporan pelanggaran yang berada di luar kewenangan panitia pengawas salah satunya adalah arak-arakan di jalan. Sudah jelas, katanya, arak-arakan tidak diperbolehkan ketika masa kampanye. Namun pelanggaran seperti ini tidak dapat terelakkan setiap kali ada kampanye terbuka pasangan calon.
"Peserta kampanye juga banyak yang tidak memakai helm saat kampanye. Persoalan ini hanya bisa kami catat saja. Ada pihak yang lebih berwenang mengambil sikap," tutur Sutarno.
Penulis: Andy Riza Hidayat   |   Editor: Marcus Suprihadi Dibaca : 148
Analisis :
Kampanye adalah sebuah tindakan politik bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan. Usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna mempengaruhi, penghambatan, pembelokan pecapaian.Kampanye merupakan kegiatan komunikasi yang esensinya adalah tindakan pentrasferan pesan.
Dalam berkampanye harus diperhatikan beberapa etika berikut, yaitu :
1. Kampanye baru bisa dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan
   Tetapi sebelum tanggal yang telah ditetapkan, praktik-praktik kampanye ternyata pada kenyataannya sudah      dilakukan oleh peserta kampanye yang dikemas seperti dalam bentuk acara seperti kegiatan safari dengan warganya, ulang tahun hari lahir OPP ( Organisasi Peserta Pemilu ), hingga kegiatan agama seperti halal bihalal.

2. Peserta Kampanye harus tertib dalam berlalu lintas
    Tetapi pada kenyataannya masih banyak peserta kampanye yang berarak-arakan dijalan dan pengendara sepeda motor banyak yang tidak memakai helm saat berkampanye.
3.  Adanya kesadaran para pelaku kampanye partai untuk membedakan apa yang baik dan apa yang tidak baik, apa  yang patut dan apa yang tidak patut disampaikan dalam kampanye
    Reklame dan spanduk para calon yang maju dalam pilkada, banyak beredar di beberapa wilayah di Depok. Bukan     hanya berisi gambar para kandidat, tapi juga dilengkapai dengan sejumlah slogan yang dipajang dalam reklame tersebut
4. Adanya kejujuran
    Kejujuran adalah prinsip yang melekat pada kampanye karena yang disampaikan kepada publik adalah hal-hal menyangkut mati-hidup dan masa depan publik itu sendiri. Kalau terjadi pembohongan maka publik sangat dirugikan dan hal itu bertentangan dengan prinsip kejujuran serta bertentangan dengan tujuan pemilihan umum sebagai sarana menyalurkan aspirasi publik.
5. Adanya pertanggungjawaban.
Semua kesempatan, dana dan tempat yang diberikan/dipercayakan oleh rakyat melalui pemerintah kepada pelaku kampanye harus bisa dipertanggungjawabkan. Waktu harus digunakan sebaik-baiknya. Terlebih dalam konteks multipartai di Indonesia. Dalam hal ini tidak boleh ada partai yang mencuri start kampanye dan tidak boleh ada yang mencuri waktu pascakampanye untuk masih terus berkampanye di saat tenang. Dana kampanye harus dapat dipertanggungjawabkan sumber dan penggunaannya. Dana kampanye bisa rawan korupsi dari pemimpin-pemimpin partai dan bisa juga digunakan menjadi "money politics" dalam arti negatif, yaitu untuk membeli suara.
6. Adanya kedamaian
    Pelaksanaan kampanye hendaknya tidak menganggu jalannya roda kegiatan masyarakat, tidak terjadi keributan dan kekerasan.

Etika Wawancara Kerja

ETIKA WAWANCARA KERJA


Saat ini mungkin anda baru saja lulus dari kuliah dan sedang mencari pekerjaan. Surat Lamaran sudah anda buat dan kirim. Dimana dalam surat lamaran tersebut tertulis bahwa anda belum pernah punya pengalaman pekerjaan karena anda masih fresh graduate.

Dalam penyeleksian calon pegawai, dilakukan dalam berbagai tahap. Proses penyeleksian calon pegawai biasanya dimulai dari tahap penyeleksian pertama, yaitu berupa tes tertulis. Dimana tes tersebut berupa soal-soal pengetahuan umum atau pun soal-soal yang berkaitan dengan bidang latar belakang  pendidikan si calon pegawai. Jika calon pegawai tersebut lolos dalam tes tahap pertama, maka akan dilanjutkan dengan tes tahap ke dua, biasanya adalah berupa tes psikotes, tes yang berhubungan dengan psykologi dan bakat seseorang. Jika tahap ke dua ini bisa dilewati dengan baik oleg si calon pegawai, maka penyeleksian akan dilanjutkan pada tahap tes wawancara yang biasanya dilakukan oleh bagian SDM/ HRD dan juga oleh bagian yang terkait sesuai dengan tujuan surat lamaran yang telah dibuat. Dalam wawancara kerja atau yang sering disebut interview, diperlukan juga etika-etika untuk membuat kesan yang baik selama dalam proses wawancara berlangsung

Pengertian Etika itu sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:

• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan vdengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Etika dalam  wawancara kerja dapat dijelaskan seperti berikut ini, yaitu :

  1. Datang tepat waktu
Selalu pastikan bahwa anda datang tepat waktu. Jika datang 15 menit lebih awal dari jadwal, anda dapat mengambil waktu untuk melihat apa yang terjadi di sekeliling anda. Disarankan datang 1 – 2 jam sebelum wawancara.

  1. Menggunakan kata dan kalimat yang halus dan baik dalam proses wawancara

  1. Gunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh lawan bicara

  1. Memberikan ekspresi wajah yang ramah dan murah senyum

  1. Bertingkah laku yang baik dan ramah terhadap lawan bicara

  1. Memakai pakaian yang rapi, menutup aurat dan sesuai sikon
Tidak peduli apa pekerjaan itu, ketika pergi untuk wawancara, Anda harus berpakaian terbaik Anda. Anda     harus membuat kesan terbaik yang Anda bisa.

  1. Menerima segala perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi

  1. Mampu menempatkan diri dan menyesuaikan gaya komunikasi sesuai dengan karakteristik lawan bicara.

  1. Menggunakan volume, nada, intonasi suara serta kecepatan bicara yang baik

  1. Matikan Handphone
Matikan sebelum wawancara. Jika Anda lupa membuatnya silent, jangan mengambil dan mematikannya, kecuali ia memiliki nada dering yang keras.

Kode Etik

Pengertian KODE ETIK
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Pengertian ETIKA PROFESI
Menurut (Murtanto dan Marini 2003),Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional.
Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Etika profesi yang dimaksud disini adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam Kantor Akuntan Publik ( KAP ) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut Praktisi. ( sumber : Kode Etik Profesi Akuntan Publik/ Institut Akuntan Publik Indonesia )
Beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
a.  Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu daoat    berperilaku secara etis.
b.    Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
c.   Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
d.    Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
e.    Kode etik merupakan sebuah pesan.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi ttersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika
1.        Prinsip-prinsip Dasar Etika Profesi
                 Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan
berlaku bagi seluruh anggota. Salah satu yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Prinsip-prinsip dasar etika profesi terdiri dari :
a.        Tanggung jawab profesi , bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.        Prinsip Integritas , Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
c.        Kepentingan publik , Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
d.        Prinsip Objektivitas , Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layakdari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
e.        Prinsip Kompetensi serta kecermatan dan kehati-hatian professional , Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
f.          Prinsip Kerahasiaan , Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informais tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika tedapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya.
g.        Prinsip perilaku professional , Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
h.        Standar teknis , akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
2. Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Untuk memberikan pedoman etika yang spesifik di bidang etika profesi akuntan publik , IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah menyusun aturan etika . dalm hal keterterapan aturan ini mengharuskan anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja di suatu kantor akuntan publik untuk mematuhinya. Aturan etika ini meliputi pengaturan tentang :
1.Independensi, Integritas, Obyektivitas
2.Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.Tanggung Jawab kepada Klien
4.Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5.Tanggungjawab dan Praktik Lain
1. Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
Aturan etika ini memberikan pedoman bagi anggota untuk mempertahankan sikap mental yang independen dalam menjalankan tugas profesionalnya. Selain itu anggota juga harus mempertahankan integritas dan obyektifitasnya dengan antara lain menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
Aturan ini mengharuskan anggota untuk mematuhi berbagai standar dan interpretasinya yang ditetapkan oleh IAI, sehingga dalam hal ini disebutkan kepatuhan atas standar umum, kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
3. Tanggung jawab kepada klien
Dalam bagian ini diatur tentang informasi klien yang rahasia dan fee profesional (besaran fee dan fee kontinjen)
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Dalam hal ini anggota harus memperhatikan tanggung jawab kepada rekan seprofesi, komunikasi antar akuntan publik dan perikatan atestasi.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Aturan ini memberikan pedoman yang menyangkut : (a) penghindaran atas perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan profesi, (b) iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya, (c) komisi dan fee referral, serta (d) bentuk organisasi dan KAP.
(3) Interpretasi Aturan Etika

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Berdasarkan bidang kerja yang digeluti maka akuntan dapat dibedakan menjadi:
1. Akuntan Publik ; Akuntan publik secara umum adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Sedangkan menurut Kusnadi, Akuntansi Publik adalah seni (keterampilan) dan ilmu mengolah transaksi atau kejadian yang setidak-tidaknya dapat diukur dengan uang menjadi laporan keuangan yang dibutuhkan oleh para pihak yang berkepentingan atas pemerintah yang nantinya akan digunakan didalam proses pengambilan keputusan publik
2. Akuntan  Manajemen : merupakan gelar profesional atau sebutan yang di berikan kepada seorang sarjana yang telah menyelesaikan pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi Management, peran seorang akuntan Management di dalam sektor public adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Tuntutan mengenai perlunya pengendalian atas berbagai kegiatan pemerintah, khususnya yang berimplikasi uang, dari waktu ke waktu semakin meningkat. Hal ini terjadi akibat praktik KKN di waktu yang lalu tidak saja telah mengakibatkan berkurangnya percepatan pembangunan, melainkan juga telah menimbulkan kesenjangan baik antara wilayah, sektor dan golongan serta merugikan khususnya bagi lapisan masyarakat bawah. Peran fundamental akuntansi manajemen di organisasi sektor publik adalah membantu manajer/pimpinan dengan informasi akuntansi yang dibutuhkan agar fungsi perencanaan dan pengendalian dapat dilakukan.
3. Akuntan Pendidik : Akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengaja, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian ilmiah di bidang akuntansi.
4. Akuntan pemerintah (government accounting) adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah. Seorang akuntan pemerintah mengkhususkan diri dalam pencatatan dan pelaporan data keuangan yang terjadi pada badan-badan pemerintah

Ekonomi Koperasi

TUGAS
MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI


           NAMA                                   :  METI HERAWATI
           NPM                                      :  27210027
           KELAS                                  :









UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2010


EKONOMI KOPERASI



A.       Asal Kata Koperasi

Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.

B.     Pengertian Koperasi

Pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan"

Sementara menurut ICA Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. Dengan demikian maka tujuan operasi ialah dapat menyumbang pada perkembangan perkoperasian Negara sekaligus memungkinkan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang telah menjadi cita – cita setiap orang. Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi
c. Koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia, yaitu :
 - Landasan Idiil                                       = Pancasila
- Landasan Mental                                   = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak             = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
C.     Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain

D.     Fungsi dan Peran koperasi 
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1.  Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal

2.  Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di    lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya

E.     Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoprasian.
  7. kerjasama antar koperasi.
F.     Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.      Koperasi Simpan Pinjam ; koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2.     Koperasi Konsumen ; koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3.        Koperasi Produsen ; koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.     Koperasi Pemasaran ; koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.        Koperasi Jasa ; koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

G.     Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.


a. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok; Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib ; Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
- Dana Cadangan ; Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha ( SHU ), yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah ; Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
b. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai beriku t:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah



H.     PRINSIP KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.  Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, misalnya dengan mengadakan rapat anggota
3.  Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa dari para anggota
4.  Merupakan suatu usaha yang mandiri
5.  Mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
I.     Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non Koperasi
Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa hasil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.