Minggu, 26 Desember 2010

Penyalahgunaan Koperasi

Koperasi Simpan Pinjam " Bank Keliling "


      Pengertian koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah "Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan" 

      Pada Bab II Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa ''Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945''. Dalam pasal tersebut, koperasi diharapkan dapat mensejahterakan para anggotanya. Para anggota itu adalah masyarakat. Semakin banyak anggota koperasi yang sejahtera, berarti semakin luas dampak kesejahteraan itu pada masyarakat. 

      Salah satu jenis koperasi berdasarkan sektor usahanya adalah Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam adalah  koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Kenyataannya Koperasi simpan pinjam mulai jarang ditemukan benar-benar 100% murni koperasi. Karena belakangan ini, fungsi koperasi disalahgunakan segelintir orang tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi.

      Potret buruknya perekonomian bangsa dan masyarakat ditandai dengan laris manisnya lintah darat alias rentenir di dalam kehidupan masyarakat. Mereka dianggap “dewa penolong” yang bisa memberikan bantuan pinjaman untuk kehidupan masyarakat yang luar biasa sulit. Kehadiran bank keliling menjadi obat berisi racun bagi masyarakat yang membutuhkan karena bunganya yang tinggi dan mencekik leher. Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) dijadikan sebagai nama badan terhormat untuk menghilangkan image jelek si lintah darat alis tengkulak atau banyak pihak menyatakan dengan sebutan “rentenir”. Koperasi simpan pinjam ‘Bank Keliling” berlawanan dengan Prinsip dan azas Koperasi.

      Bank keliling memberikan bunga kepada setiap nasabah cukup tinggi sekitar 20% sebulan. Ini berari 240% setahun. Bunga ini melampui penetapan  bunga  perbankan sekitar 20% per tahun atau kurang dari 2% sebulan. Meminjam uang di Bank keliling lebih mudah dari perbankan. Saat masyarakat membutuhkan uang, saat yang sama ada yang menawari pinjaman. Dalam hitungan menit, urusan beres, uang di tangan. Soal bunga yang tinggi,sudah tidak terpikirkan lagi.

      Kepada nasabahnya para rentenir berkedok KSP ini menjelaskan bahwa usaha yang dijalankannya legal (syah secara hukum) karena mereka dibekali dengan Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi atau Departemen Koperasi. Cara ampuh dan sering dilakukan adalah dengan mengalihkan pinjaman uang dengan pembelian barang melalui badan hukum perusahaan baik PT maupun CV, misalnya pembelian barang berharga seperti emas atau yang lainnya.

      Bagaimana pun strategi dan alasan yang dilakukan oleh Rentenir berkedok KSP atau Bank Keliling tersebut tetap saja menimbulkan kebobrokan ekonomi dan menambah angka kemiskinan diakibatkan bunga yang mencekik leher dan jelas bertentangan dengan Undang-undang Perbankan yang melarang berkegiatannya seolah-olah seperti bank dan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang selalu berupaya melindungi konsumen dari jeratan ketidakadilan dan kerugian.

      Hal inilah yang harus diperbaiki dalam sistem peminjaman lembaga keuangan. Rata-rata rakyat kecil tidak bisa meminjam kepada pihak perbankan beralasan karena adanya perlu jaminan yang diserahkan kepada pihak perbankan dan Pemerintah harus mau merombak sistem peminjaman dan membentuk lembaga keuangan yang membantu rakyat kecil mendapatkan pinjaman. terancam.

      Langkah tepat untuk mengurangi dan mencegah terjadi penyalahgunaan koperasi simpan pinjam adalah tidak memberikan dan mengeluarkan izin pendirian koperasi simpan pinjam secara mudah dan perlu pengkajian ulang. Pemerintah sebagai pelayan publik ( public service ) harus bisa memberikan public primary service untuk mengkikis habis sitem rentenir ini dengan melakukan banyak program pro rakyat yang bisa memberikan kenyamanan demi menuntaskan kemiskinan yang menjadi permasalahan bangsa ini sejak dahulu kala. Upaya ini dapat dilakukan dengan program nyata dari instansi teknis terkait yang langsung menyentuh masyarakat dan berhadapan langsung menghadang praktek penghisapan darah rakyat tersebut,  misalkan melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk memberikan fasilitas pinjaman dengan kemudahan merupakan penantian yang selama ini mereka harap-harapkan. Kemudian menindak tegas, sekiranya ada aparat yang berpraktek sebagai rentenir, apalagi tergolong sebagai pejabat di instansi yang justru seharusnya memerangi praktek rentenir

      Kerugian ekonomi masyarakat akibat praktek rentenir amat besar dan menimbulkan dampak lain yang tidak kecil. Oleh karenanya merupakan tugas seluruh masyarakat, terutama Pemerintah Daerah untuk membangun komitmen memerangi dan membasmi kegiatan rentenir. Sebab jika ulah para rentenir ini dibiarkan, akan banyak menimbulkan kesengsaraan dan berpotensi menggagalkan upaya merintis ekonomi berbasis kerakyatan.




Sabtu, 25 Desember 2010

27 Desember 2010


Kantor Akuntan Publik Drs. Djamrud Abdullah

Kantor Akuntan Publik Drs. Djamrud Abdullah  didirikan tahun 1986 oleh Drs. Djamrud Abdullah, dengan latar berlakang pengalaman sebagai Pemeriksa Keuangan Negara, Konsultan di berbagai instansi dan Bank Dunia ( IBRD ), salah satu pendiri Akademi Akuntansi Jendral Gatot Subroto, Purek II di Universitas Jayabaya dan UPI YAI. KAP ini memiliki sejumlah rekomendasi, perizinan dan rekanan pada mitra-mitra seperti pemerintahan, perbankan, dan pasar modal. Dan juga didukung oleh 17 Auditor yang telah berpengalaman di bidangnya yang terdiri dari 3 Supervisor, 6 Senior Auditor dan 8 Auditor.

Perizinan
-
SK Menteri Keuangan Nomor. 51-819/MK.11/1987
- Register Negara D-729
- Izin Akuntan Publik 98.1.0100
- NPWP 5.339.103.3.407

Rekanan dan Rekomendasi 
- BANK BNI'46 - Mitra Kerja Audit
- BANK BRI - Mitra Kerja Audit
- Forum Akuntan Pasar Modal ( FAPM )
- Bank Indonesia - Mitra Kerja Audit
- Institut Akuntan Publik Indonesia ( IAPI )
 
Layanan dan Jasa yang diberikan oleh KAP ini adalah :
1. Jasa Audit Umum
    - Jasa Audit Umum Atas Laporan Keuangan ( General Audit ) 
    - Jasa Accounting Services ( Penyusunan Laporan Keuangan )
    - Accounting Software
    - Web Based SIPKD ( Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah )
    - Web Based Enterprise Resource Planning
    - Audit Sistem Informasi (COBIT)   
2.  Jasa Review  
3.  Jasa Kompilasi

Daftar Client yang di Audit oleh KAP Drs. Djamrud Abdullah adalah : 

- Pemerintahan - Apotik - Pertambangan
- Koperasi - Mini Market/Hypermart - Perkebunan
- BUMN - Mall - Industri Makan & Minum
- Yayasan - Konsultan Perminyakan - Industri Baja
- Cargo - Konsultan Pemasaran - Industri Plastik
- Toko Swalayan - Garment - Industri Kimia
- Kontraktor - Industri Textile - Industri Kosmetik & Obat
- Developer - Jasa Pergudangan - Industri Perkapalan
- Jasa Transportasi Darat - Konsultan Manajemen - Industri Kulit
- Jasa Transportasi Udara      dan Air - Property dan Apartemen - Manufacture
- Perbankan ( BPR & BPD ) - Securitas - Konsultan Hukum




Bank :     
- Bank Mandiri       
- Bank Rakyat Indonesia       
- Bank Negara Indonesia 1946 
 
Alamat Kantor :  
Jalan Raya Kelapa Gading Blok A/6, 
Kelapa Gading Permai Jakarta Utara 14240 
Telepon: (021) 452 8947, 
E. info @ djamrud.com

Contoh Kasus Auditor    

Perlindungan Bagi Auditor ( Penggunaan Laporan Auditor Independen Palsu )
Bisnis-Indonesia, 13 Desember 2007     

      Dalam satu dekade terakhir ini, kebutuhan terhadap jasa akuntan publik sangat tinggi. Banyak kegiatan ekonomi yang membutuhkan opini dan audit mereka. Mulai dari perusahaan yang akan menjual saham lewat bursa hingga tayangan kuis di televisi dan kontes ratu kecantikan butuh jasa akuntan publik. Otonomi daerah dan reformasi politik juga membuat pasar akuntan publik menggelembung bak buih. Keuangan partai politik, pengajuan kredit ke perbankan, tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga perpanjangan keanggotaan sebuah asosiasi menghendaki keterlibatan akuntan publik sebagai auditor independen.                               
      Sesuai hukum pasar, permintaan jasa akuntan publik yang demikian besar seharusnya membuat jasa ini mahal. Hal ini pada gilirannya mengundang lebih banyak orang untuk berkecimpung ke dalam profesi itu. Bahwa jasa atas profesi ini sangat dihargai, rasanya bukan rahasia lagi. Fee atau honor dihitung per jam dalam mata uang asing. Fee akuntan publik yang mahal itu ternyata merupakan hambatan bagi sebagian pelaku ekonomi.                           
       Bagi perusahaan tertentu, kewajiban audit atas laporan keuangan sebagai syarat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa dianggap sangat memberatkan. Sebab fee audit mahal, tetapi tidak ada jamina akan memenangkan tender. Alasan seperti ini pula yang melatarbelakangi sejumlah perusahaan biro perjalanan wisata menerapkan praktik tidak terpuji, yaitu menggunakan laporan auditor independen palsu untuk memenuhi syarat sebagai anggota International Air Transport Association (IATA). Beberapa perusahaan sesungguhnya tidak pernah diaudit oleh akuntan publik. Namun, dengan mudah mereka mendapatkan laporan hasil audit, seolah-olah pernah diaudit kantor akuntan publik resmi. Ketika pelanggaran tersebut masuk ke wilayah hukum-diadukan kasusnya ke kepolisian-mereka mengklaim sebagai korban, bukan sebagai pengguna laporan palsu. Mana yang benar, biarlah pengadilan yang menentukan nanti.                                   
      Di sisi lain, kasus tersebut jelas menyentak para profesional yang bekerja sebagai akuntan publik. Kemampuan pemerintah ternyata baru sebatas membuat regulasi, tetapi belum mampu menjaga bagaimana regulasi itu bisa tegak selamanya. Departemen Keuangan pun ternyata tidak bisa berbuat banyak ketika kepentingan akuntan publik terganggu. Regulasi yang demikian ketat dan perlindungan yang minim membuat profesi ini menjadi kurang diminati, meski jasanya sangat diperlukan. Gejala itu mulai tampak.                                      
      Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang merupakan satu-satunya wadah resmi para akuntan publik kini menghadapi krisis keanggotaan. Lebih dari 60% anggotanya berusia di atas 50 tahun. Ini mengkhawatirkan, karena proses regenerasi sepertinya terhambat.Untuk menjadi akuntan publik memang tidak mudah. Pertama-tama mereka harus menyelesaikan pendidikan S1 bidang akuntansi, kemudian melanjutkan program pendidikan profesi sekitar satu tahun penuh. Biaya pendidikan lanjutan ini pun relatif mahal. Biaya kuliah program ini mencapai Rp14 juta per semester atau Rp28 juta per tahun. Selesai? Belum juga. Mereka harus berpraktik dulu sebagai auditor di kantor akuntan publik. Setelah memenuhi 'jam terbang' sebagai auditor, mereka baru bisa mengikuti ujian sertifikasi akuntan publik (USAP). Harian ini percaya regulasi memang diperlukan pada setiap profesi. Apalagi profesi akuntan publik yang demikian strategis. Namun, regulasi tanpa law enforcement hanya akan mematikan profesi.  

Sabtu, 27 November 2010

27 November 2010


PELANGGARAN KODE ETIK PADA PT. CMT ( nama samaran )


PT. CMT yang merupakan suatu organisasi bisnis dibidang Broadcasting yang merupakan salah satu Televisi Lokal di Kota Bogor yang merupakan wadah dan sarana kekaryaan bagi setiap warganya yang masing-masing memilki latar belakang, keahlian ataupun ketrampilan yang berbeda.

Peraturan Perusahaan disusun untuk mengatur, menetapkan pedoman, tata hubungan kerja dan syarat-syarat kerja antara Perusahaan dan Karyawan PT. CMT yang dalam pelaksanaannya, peraturan ini menghendaki ketaatan sepenuhnya. Pelanggaran terhadap peraturan ini termasuk dicurigai atau tertuduh melakukan penipuan atau perilaku korupsi akan ditindak dengan tegas. Karyawan pada semua tingkat di dalam perusahaan diharuskan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang tertera di dalam Tata Tertib.

Selama dilakukan pengamatan dalam seminggu terakhir ini, maka dapat diperhatikan pelanggaran kode etik yang terjadi pada PT. CMT antara lain adalah :

1.    Pelanggaran Kejujuran dan Integritas, seperti :


a.    Korupsi waktu.
Jam kerja dalam 1 hari adalah 8 jam dan 40 jam seminggu, mulai jam 08.00 sampai 17.00, termasuk jam  istirahat 1 ( satu ) jam. Tetapi pada kenyataannya banyak karyawan yang datang dan pulang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Bahkan jam istirahat pun yang mereka pergunakan bisa lebih dari 1 ( satu ) jam.
b.   Meninggalkan kantor
Meninggalkan kantor pada waktu jam kerja tanpa ijin atasan langsung merupakan salah satu pelanggaran yang terjadi.
c.   Tata tertib berpakaian dilanggar.
Pakaian kerja/ seragam yang disediakan oleh Perusahaan yang seharusnya dipakai pada hari selasa dan jumat ternyata tidak dipakai oleh beberapa karyawan dengan alasan tertentu.
d.  Terjadinya klaim palsu untuk pengeluaran anggaran yang diterima oleh masing-masing divisi,seperti bon-bon pembelian barang-barang yang di mark up ( pembelian kaset mini DVD,batere ataupun  keperluan alat-alatkantor
e.  Biaya perjalanan karyawan, seperti dibuatnya perjalanan bodong ataupun struk BBM perjalanan yang di mark up karena tidak menggunakan struk BBM yang berbentuk print out
2.   Pelanggaran Konflik Kepentingan, seperti :
a.   Adanya biaya personal fee yang dikeluarkan untuk agen/ marketing dari management lain
b.   Adanya bagian/ divisi yang turut ikut serta dalam proses penagihan pembayaran ke klien selain dari divisi       keuangan
c.   Karyawan perusahaan tidak dibenarkan untuk merangkap kerja, baik pada Perusahaan sendiri   maupun pada perusahaan lain yang sejenis, atau pada perusahaan lain yang kegiatannya bersangkut paut dengan kegiatan perusahaan, atau merangkap pekerjaan yang sejenis pada perusahaan lain kecuali atas ijin tertulis Direks. Tetapi pada kenyataannya ada Reporter yang merangkap sebagai penyiar radio di perusahaan lain.  


3.   Kerahasiaan
 
a.   Wajib menyimpan rahasia Perusahaan dan Klien dan hanya mengemukakan kepada atau atas perintah atasan yang berwenang. Tetapi pada kenyataannya banyak data klien yang diketahui oleh Perusahaan pesaing.
b.   Untuk Bagian Keuangan wajib merahasiakan laporan keuangan, data karyawan dan gajinya, serta  data-data lain perusahaan dan hanya boleh membukanya kepada atasan-atasan yang terkait.



4.   Menghormati dan perlakuan satu sama lain sewajarnya
  
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berupa :
a.   Menghina secara kasar, mengancam, memfitnah, membuka rahasia pimpinan/ keluarganya, teman sekrjanya/ keluarganya
b.   Melakukan perbuatan cabul ( asusila ) dalam ruang kerja di lingkungan perusahaan 


Sanksi-sanksi atas pelanggaran peraturan kepegawaian
Teguran/ peringatan lisan atau tertulis dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :


    Jenis                                    Dilakukan oleh                                      Masa berlaku
    Teguran Lisan                      Atasan Langsung                                      1 (satu) bulan
    Peringatan Tertulis I             Kepala Bagiannya ( AGM Divisi )               6 (enam) bulan
    Peringatan Tertulis II            Kepala Bagiannya ( AGM Divisi )               3 (tiga) bulan
    Peringatan Terakhir/ III         HRD atas permintaan AGM yang               3 (tiga) bulan
                                                 bersangkutan

 
Setelah mendapat SP III, karyawan yang telah melakukan pelanggaran kode etik masih melakukan kesalahan maka dapat dilakukan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja )

Minggu, 21 November 2010

FAKTOR EKONOMI YANG MEMPENGARUHI KOPERASI

FAKTOR-FAKTOR EKONOMI YANG MEMPENGARUHI KOPERASI


Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan usaha tertentu, dimana kegiatan usaha yang dimaksud berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Dimana masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Koperasi juga menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

Kegiatan usaha yang dikembangkan koperasi pada prinsipnya adalah kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan anggota. Salah satu indikator utama keberhasilan kegiatan usaha tersebut adalah jika usaha anggota berkembang sejalan dengan perkembangan usaha koperasi. Oleh sebab itu jenis usaha koperasi tidak dapat diseragamkan untuk setiap koperasi, sebagaimana tidak dapat diseragamkannya pandangan mengenai kondisi masyarakat yang menjadi anggota koperasi.

Pembangunan koperasi yang berhasil memerlukan sejumlah prasyarat dan pemenuhan syarat-syarat tertentu. Pembanguna itu merupakan proses dinamik, karena koperasi adalah lembaga yang hidup dan beraksi terhadap perubahan kondisi internal maupun eksternal. Mengingat koperasi merupakan lembaga milik sekelompok masyarakat, yang dibangun sendiri oleh masyarakat bersangkutan, dengan maksud untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar ekonomi masyarakat tersebut, maka dapat dipahami bahwa koperasi harus mampu melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan ekonomi. Dimana kegiatan tersebut harus terencana, yaitu dengan melalui penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang khas sifatnya.

Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha. Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

Peningkatan anggota perorangan. Pada dasarnya lebih penting jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada 2 faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota. Kemampuan ekonomi anggota penting karena dapat digerakkan untuk menyusun investasi, sedangkan kecerdasan anggota sangat menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipatori dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan satu anggota satu suara.

Peningkatan modal, terutama yang berasal dari koperasi sendiri yang komponennya berupa jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Jumlah modal, asal modal dan jenis pemilik modal yang dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.

Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adilnya pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil. Pembagian keuntungan koperasi ini biasanya dihitung berdasarkan presentase anggota tersebut dalam koperasi.

Peningkatan volume usaha. Volume usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota. Sejalan dengan identitas koperasi yang menyatakan bahwa anggota dan pelanggan adalah orang yang sama, maka volume usaha terutama harus berasal dari jasa anggota. Loyalitas dan partisipasi aktif anggota sangat menentukan besarnya volume usaha koperasi khususnya yang beasal dari anggota

Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat. Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Hal ini dapat dilihat seperti sebagai berikut :
- Adanya kerjasama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya
- Peningkatan peran serta koperasi yang sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi
- Adanya peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya


Koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/ keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesadaran anggota koperasi yang tinggi, besarnya tanggung jawab rapat anggota/ pengurus/ badan pengawas, dan pengelolaan koperasi yang didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi.

Jumat, 19 November 2010

20 November 2010


KODE  ETIK  PERUSAHAAN  PADA  PT. CMT (nama samaran)


Etika dalam perusahaan mempengaruhi bagaimana karyawan membuat keputusan ketika dihadapkan pada kepentingan antara prioritas, tanggung jawab dan loyalitas. Hal ini menyangkut karyawan yang menggunakan pertimbangan individunya dan yang menerima tanggung jawab pribadi untuk pencapaian tugas-tugas mereka.
Saya bekerja di PT. CMT yang merupakan suatu organisasi bisnis dibidang Broadcasting yang mengemban cita-cita luhur dalam pengabdiannya kepada pembangunan negara, pembinaan bangsa dan kemajuan profesi. Bahwa PT. CMT merupakan salah satu Televisi Lokal di Kota Bogor yang merupakan wadah dan sarana kekaryaan bagi setiap warganya yang masing-masing memilki latar belakang, keahlian ataupun ketrampilan yang berbeda.
Hubungan dan ikatan kerja dalam lingkungan PT. CMT adalah hubungan dan ikatan kerja yang bebas, bertanggungjawab dan syah menurut hukum.Bahwa hubungan dan ikatan kerja ini dipolakan dalam satu rangka dasar pikiran, baik Direksi maupun karyawan PT. CMT yang mempunyai tujuan mencapai kehidupan yang lebih baik dan layak sesuai dengan harkat martabat manusia, serta kepentingan untuk menjadikan dan menggunakan PT. CMT sebagai wahana dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Bahwa tujuan tersebut akan tercapai dengan baik dan memuaskan jika segenap unsur perusahaan PT. CMT terpadu dalam suatu kerjasama yang tertib, teratur, serasi dan bertanggung jawab.
PT. CMT merupakan suatu perusahaan yang terikat dengan suatu kultur perusahaan yang mengutamakan kejujuran dan integritas. Penipuan, korupsi, konflik kepentingan dan tindakan tidak jujur tidak bisa diterima dalam kultur ini.
            Bahwa dalam rangka pemikiran inilah, disusun dan ditetapkan peraturan perusahaan  PT. CMT yang pada hakekatnya merupakan ketentuan-ketentuan pokok dalam hubungan dan ikatan kerja antara direksi dan karyawan. Peraturan Perusahaan itu disusun untuk mengatur, menetapkan pedoman, tata hubungan kerja dan syarat-syarat kerja antara Perusahaan dan Karyawan PT. CMT yang dalam pelaksanaannya, peraturan ini menghendaki ketaatan sepenuhnya. Pelanggaran terhadap peraturan ini termasuk dicurigai atau tertuduh melakukan penipuan atau perilaku korupsi akan ditindak dengan tegas.


KEJUJURAN DAN INTEGRITAS

Semua karyawan PT. CMT harus bertindak dengan kejujuran dan integritas dalam semua aspek pekerjaan mereka.

Karyawan tidak diperbolehkan terlibat dalam kecurangan atau melakukan tindakan merusak atau membantu orang lain dalam melakukan pelanggaran tersebut.


KONFLIK KEPENTINGAN

Suatu konflik kepentingan dapat muncul ketika kondisi pribadi, keuangan, bisnis atau kepentingan lain yang dapat mempengaruhi, atau nampak akan mempengaruhi cara karyawan melaksanakan kewajiban tugas di PT. CMT

Karyawan harus menghindari berpartisipasi didalam aktivitas bisnis diluar PT. CMT yang dapat menyebabkan bertentangan/ konflik dengan tugas-tugas mereka di PT. CMT

Karyawan tidak diperbolehkan menerima hadiah yang dapat dianggap sebagai konflik kepentingan masa lalu, sekarang atau masa depan dalam menyelesaikan tugas-tugas mereka. Karyawan tidak diperbolehkan meminta hadiah, kebaikan atau segala bentuk hiburan sebagai pengganti untuk jasa bisnis atau informasi yang telah diberikan.

Dalam situasi apapun karyawan tidak diperbolehkan menerima uang atau segala bentuk bayaran untuk jasa atau informasi.


KERAHASIAAN DAN PENANGANAN INFORMASI YANG SESUAI

Prinsip kerahasiaan berlaku bagi semua aktivitas di PT. CMT. Karyawan harus berlaku secara jujur dalam bisnis PT. CMT, semua informasi yang berkenaan dengan klien manapun dan informasi tentang karyawan sebagai informasi yang terbatas dan rahasia. Ini meliputi semua file, rencana, dokumen, gambaran, surat, laporan, arsip personil dan semua informasi yang meliputi system komputer PT. CMT

Karyawan tidak bisa menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau mengeluarkan informasi seperti ke orang yang tidak berwenang.

Karyawan tidak boleh mendiskusikan dengan pihak luar, termasuk organisasi pesaing dan karyawan terdahulu tentang harga atau kebijakan kompetitif lain, kecuali jika secara rinci yang diberi hak oleh Manajer.

Sebagai warga negara pribadi, komentar publik mungkin terjadi, tetapi karyawan tidak boleh mengambil keuntungan dari posisi mereka sebagai karyawan PT. CMT, maupun memberikan komentar yang bertentangan dengan kontrak kerja mereka.


MENGHORMATI DAN PERLAKUAN SATU SAMA LAIN SEWAJARNYA

Keadilan memerlukan semua keputusan dibuat oleh karyawan adalah jujur, tak berat sebelah dan terus terang dan bahwa masing-masing individu atau perusahaan diperlakukan tanpa sikap memihak atau pilihan.

Diskriminasi tidaklah diterima di dalam PT. CMT. Semua karyawan, anggota orang masyarakat, pelanggan dan para penyalur berhak atas perlakuan yang adil, kehormatan dan pertimbangan.


KONSEKUENSI MELANGGAR TATA TERTIB

Masing-masing karyawan bertanggung jawab untuk tindakannya masing-masing. Setiap karyawan dapat selalu, dengan percaya diri, meminta nasihat dari Manajer atau AGM mereka jika mereka tidak yakin jikalau tindakan mereka, keputusan, atau rekan kerja mereka melanggar Tata Tertib ( Kode Etika ).

PT. CMT akan mengambil tuntutan pidana dan/ atau tindakan disipliner segera terhadap karyawan yang sudah melanggar tata tertib ( Kode Etika ). Hukuman bermacam-macam menurut dari tindakan disipliner ke pemutusan hubungan kerja. Suatu pelanggaran serius atas perilaku etis dapat melibatkan suatu tuntutan pidana.

Jika karyawan mengetahui adanya pelanggaran atas prinsip ini, karyawan mempunyai tanggung jawab untuk melaporkannya ke Pimpinan, Manajer atau Direktur, atau tergantung dengan sifat pelanggarannya.

Senin, 25 Oktober 2010

Etika

Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik .Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Etika merupakan cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control“, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika, maka etika dapat dibagi menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
♦ Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai     baik dan buruk dari perilaku manusia.
♦ Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehi­dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif
Jenis-jenis etika
Etika dapat ditinjau dari beberapa pandangan yang diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu :
1) Etika filosofis
Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, masalah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secara mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.
2) Etika teologis
Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
  1. Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan atau sesuai dengan kehendak Tuhan.
  2. Perbuatan-perbuatan sebagai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
  3. Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.
Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.
3) Etika sosiologis
Etika sosiologis menitikberatkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menekankan pada pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.
4) Etika Diskriptif dan Etika Normatif
Sedangkan Etika yang di dalamnya membahas nilai­-nilai atau norma-norma, terdapat dua macam (Keraf: 1991: 23), yaitu sebagai berikut:
a. Etika Diskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta/ kenyataan secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertin­dak secara etis.
b. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da­pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng­hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat. Dengan. demikian etika normatif memberikan petunjuk secara jelas bagaimana manusia harus hidup secara baik dan menghindari diri dari yang jelek. Dalam pergaulan sehari-hari kita menemukan berbagai etika normatif yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak. Norma-norma tersebut sekaligus menjadi dasar penilaian bagi manusia baik atau buruk, salah atau benar. Secara umum norma-norma tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:
* Norma Khusus adalah norma yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika lingkungan, dll. Di mana aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua bidang.
* Norma Umum adalah Norma yang bersifat universal, yang artinya berlaku luas tanpa membedakan kondisi atau situasi, kelompok orang tertentu. Secara umum norma umum dibagi menjadi tiga (3) bagian, yaitu :
* Norma sopan santun, adalah norma ini menyangkut aturan pola tingkah laku dan sikap lahiriah seperti tata cara berpakaian, cara bertamu, cara duduk, dll. Norma ini lebih berkaitan dengan tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
* Norma hukum adalah norma yang sangat tegas dituntut oleh masyarakat. Alasan ketegasan tuntutan ini karena demi kepentingan bersama. Dengan adanya berbagai macam peraturan, masyarakat mengharapkan mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan bersama. Keberlakuan norma hukum dibandingkan dengan norma sopan santun lebih tegas dan lebih pasti karena disertai dengan jaminan, yakni hukuman terhadap orang yang melanggar norma ini.
* Norma moral adalah norma mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral menjadi tolok ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk. Norma ini tidak menilai manusia dari satus segi saja, melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya.
5) Etika Deontologis
Istilah deontologis berasal dari kata Yunani yang berarti kewajiban. Etika ini menetapkan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Argumentasi dasar yang dipakai adalah bahwa suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri.
6) Etika Teleologis
Teleologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “telos” yang berati tujuan. Etika teleologis menjadikan tujuan menjadi ukuran untuk baik buruknya suatu tindakan. Dengan kata lain, suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan untuk mencapai sesuatu yang baik atau kalau akibat yang ditimbulkan baik.


Fungsi Etika
1. Etika berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan    pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.  Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.  Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Guna Etika:
1.     Etika membuat kita memiliki pendirian dalam pergolakan berbagai pandangan moral yang kita hadapi.
2.   Etika membantu agar kita tidak kehilangan orientasi dalam transformasi budaya, sosial, ekonomi, politik dan intelektual dewasa ini melanda dunia kita.
3.    Etika juga membantu kita sanggup menghadapi idiologi-idiologi yang merebak di dalam masyarakat secara kritis dan obeyktif.
4.   Etika membantu menemukan dasar dan kemapanan iman kepercayaan sehingga tidak tertutup dengan perubahan jaman.

Contoh Studi Kasus Etika :
ETIKA BERKAMPANYE
Pemilukada Depok
19 Pelanggaran Belum Dieksekusi
Rabu, 13 Oktober 2010 | 20:12 WIB
DEPOK, KOMPAS.com- Sebanyak 19 laporan dan temuan pelanggaran selama masa kampanye pemilihan umum kepala daerah belum dapat dieksekusi instansi terkait.
Petugas panitia pengawas pemilukada yang mencatat pelanggaran ini menilai perlu tambahan alat bukti untuk sejumlah laporan delik pidana. Sedangkan laporan lainnya hanya bisa dicatat oleh panitia pengawas karena bukan merupakan kewenangan panitia pengawas.
Empat pasang kadidat yang mencalonkan diri dan bertarung dalam Pilkada Kota Depok Oktober 2010 nanti, melakukan sejumlah pelanggaran yang dinilai sebagai bentuk kampanye. Padahal, jadwal resmi kampanye baru dimulai 29 September sampai 13 Oktober 2010. Terkait itu, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Depok akan memanggil tim sukses para kandidat tersebut.
Salah satu laporan pelanggaran kampanye yang masuk ke panitia pengawas adalah dugaan penggunaan Rumah Sakit Umum Daerah Depok sebagai tempat kampanye. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kampanye di rumah sakit tidak diperbolehkan.
Adapun pelanggaran ketentuan ini pelaku dapat terancam hukuma penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta. Sutarno mengatakan, pelapor dugaan pelanggaran ini disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Depok dr Sity Kunarisasi pada 4 Oktober lalu. Sementara pihak terlapor kasus ini adalah calon Wakil Wali Kota Depok Agus Supriyanto. "Kami sudah meminta keterangan tiga saksi dari pegawai RSUD Depok. Kami juga sedang mengonfirmasi informasi ini ke terlapor, yang bersangkutan meminta waktu setelah debat kandidat hari ini," tuturnya.
Selain itu menurut Sutarno, pelanggaran lain yang dilakukan meliputi pemasangan gambar calon berupa spanduk, baliho di sejumlah ruas jalan serta gambar yang terpampang di angkutan kota (angkot). "Reklame dan spanduk para calon yang maju dalam pilkada, banyak beredar di beberapa wilayah di Depok. Bukan hanya berisi gambar para kandidat, tapi juga dilengkapai dengan sejumlah slogan yang dipajang dalam reklame tersebut, tegasnya.
Laporan pelanggaran yang berada di luar kewenangan panitia pengawas salah satunya adalah arak-arakan di jalan. Sudah jelas, katanya, arak-arakan tidak diperbolehkan ketika masa kampanye. Namun pelanggaran seperti ini tidak dapat terelakkan setiap kali ada kampanye terbuka pasangan calon.
"Peserta kampanye juga banyak yang tidak memakai helm saat kampanye. Persoalan ini hanya bisa kami catat saja. Ada pihak yang lebih berwenang mengambil sikap," tutur Sutarno.
Penulis: Andy Riza Hidayat   |   Editor: Marcus Suprihadi Dibaca : 148
Analisis :
Kampanye adalah sebuah tindakan politik bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan. Usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna mempengaruhi, penghambatan, pembelokan pecapaian.Kampanye merupakan kegiatan komunikasi yang esensinya adalah tindakan pentrasferan pesan.
Dalam berkampanye harus diperhatikan beberapa etika berikut, yaitu :
1. Kampanye baru bisa dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan
   Tetapi sebelum tanggal yang telah ditetapkan, praktik-praktik kampanye ternyata pada kenyataannya sudah      dilakukan oleh peserta kampanye yang dikemas seperti dalam bentuk acara seperti kegiatan safari dengan warganya, ulang tahun hari lahir OPP ( Organisasi Peserta Pemilu ), hingga kegiatan agama seperti halal bihalal.

2. Peserta Kampanye harus tertib dalam berlalu lintas
    Tetapi pada kenyataannya masih banyak peserta kampanye yang berarak-arakan dijalan dan pengendara sepeda motor banyak yang tidak memakai helm saat berkampanye.
3.  Adanya kesadaran para pelaku kampanye partai untuk membedakan apa yang baik dan apa yang tidak baik, apa  yang patut dan apa yang tidak patut disampaikan dalam kampanye
    Reklame dan spanduk para calon yang maju dalam pilkada, banyak beredar di beberapa wilayah di Depok. Bukan     hanya berisi gambar para kandidat, tapi juga dilengkapai dengan sejumlah slogan yang dipajang dalam reklame tersebut
4. Adanya kejujuran
    Kejujuran adalah prinsip yang melekat pada kampanye karena yang disampaikan kepada publik adalah hal-hal menyangkut mati-hidup dan masa depan publik itu sendiri. Kalau terjadi pembohongan maka publik sangat dirugikan dan hal itu bertentangan dengan prinsip kejujuran serta bertentangan dengan tujuan pemilihan umum sebagai sarana menyalurkan aspirasi publik.
5. Adanya pertanggungjawaban.
Semua kesempatan, dana dan tempat yang diberikan/dipercayakan oleh rakyat melalui pemerintah kepada pelaku kampanye harus bisa dipertanggungjawabkan. Waktu harus digunakan sebaik-baiknya. Terlebih dalam konteks multipartai di Indonesia. Dalam hal ini tidak boleh ada partai yang mencuri start kampanye dan tidak boleh ada yang mencuri waktu pascakampanye untuk masih terus berkampanye di saat tenang. Dana kampanye harus dapat dipertanggungjawabkan sumber dan penggunaannya. Dana kampanye bisa rawan korupsi dari pemimpin-pemimpin partai dan bisa juga digunakan menjadi "money politics" dalam arti negatif, yaitu untuk membeli suara.
6. Adanya kedamaian
    Pelaksanaan kampanye hendaknya tidak menganggu jalannya roda kegiatan masyarakat, tidak terjadi keributan dan kekerasan.

Etika Wawancara Kerja

ETIKA WAWANCARA KERJA


Saat ini mungkin anda baru saja lulus dari kuliah dan sedang mencari pekerjaan. Surat Lamaran sudah anda buat dan kirim. Dimana dalam surat lamaran tersebut tertulis bahwa anda belum pernah punya pengalaman pekerjaan karena anda masih fresh graduate.

Dalam penyeleksian calon pegawai, dilakukan dalam berbagai tahap. Proses penyeleksian calon pegawai biasanya dimulai dari tahap penyeleksian pertama, yaitu berupa tes tertulis. Dimana tes tersebut berupa soal-soal pengetahuan umum atau pun soal-soal yang berkaitan dengan bidang latar belakang  pendidikan si calon pegawai. Jika calon pegawai tersebut lolos dalam tes tahap pertama, maka akan dilanjutkan dengan tes tahap ke dua, biasanya adalah berupa tes psikotes, tes yang berhubungan dengan psykologi dan bakat seseorang. Jika tahap ke dua ini bisa dilewati dengan baik oleg si calon pegawai, maka penyeleksian akan dilanjutkan pada tahap tes wawancara yang biasanya dilakukan oleh bagian SDM/ HRD dan juga oleh bagian yang terkait sesuai dengan tujuan surat lamaran yang telah dibuat. Dalam wawancara kerja atau yang sering disebut interview, diperlukan juga etika-etika untuk membuat kesan yang baik selama dalam proses wawancara berlangsung

Pengertian Etika itu sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:

• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan vdengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Etika dalam  wawancara kerja dapat dijelaskan seperti berikut ini, yaitu :

  1. Datang tepat waktu
Selalu pastikan bahwa anda datang tepat waktu. Jika datang 15 menit lebih awal dari jadwal, anda dapat mengambil waktu untuk melihat apa yang terjadi di sekeliling anda. Disarankan datang 1 – 2 jam sebelum wawancara.

  1. Menggunakan kata dan kalimat yang halus dan baik dalam proses wawancara

  1. Gunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh lawan bicara

  1. Memberikan ekspresi wajah yang ramah dan murah senyum

  1. Bertingkah laku yang baik dan ramah terhadap lawan bicara

  1. Memakai pakaian yang rapi, menutup aurat dan sesuai sikon
Tidak peduli apa pekerjaan itu, ketika pergi untuk wawancara, Anda harus berpakaian terbaik Anda. Anda     harus membuat kesan terbaik yang Anda bisa.

  1. Menerima segala perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi

  1. Mampu menempatkan diri dan menyesuaikan gaya komunikasi sesuai dengan karakteristik lawan bicara.

  1. Menggunakan volume, nada, intonasi suara serta kecepatan bicara yang baik

  1. Matikan Handphone
Matikan sebelum wawancara. Jika Anda lupa membuatnya silent, jangan mengambil dan mematikannya, kecuali ia memiliki nada dering yang keras.