Senin, 25 Oktober 2010

Koperasi Sukses

TUGAS MATA
KULIAH EKONOMI KOPERASI


           NAMA                                   :  METI HERAWATI
           NPM                                      :  27210027
           KELAS                                  :






UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI

2010






KOPERASI SUKSES


A.       Pengertian BPR

Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) merupakan salah satu contoh Koperasi Simpan Pinjamn Yang Sukses. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan pembangunan  Bank Perkreditan Rakyat  ini yang semakin pesat. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sebagai salah satu jenis bank maka pengaturan dan pengawasan BPR dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 3 tahun 2004 tentang BankIndonesia. Kewenangan pengaturan dan pengawasan BPR oleh Bank Indonesia meliputi kewenangan memberikan izin (right to license), kewenangan untuk mengatur (right toregulate), kewenangan untuk mengawasi (right to control) dan kewenangan untukmengenakan sanksi (right to impose sanction).
Pengaturan dan pengawasan BPR oleh Bank Indonesia diarahkan untuk mengoptimalkanfungsi BPR sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang ikut berperan dalammembantu pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah pedesaan. Dengan demikianpengaturan dan pengawasan BPR yang dilakukan disesuaikan dengan karakteristikoperasional BPR namun tetap menerapkan prinsip kehati-hatian bank (prudentialbanking) agar tercipta sistem perbankan yang sehat.

B.    ASAS BPR

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli).

C.    FUNGSI BPR
→ Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
D.    TUJUAN BPR
            Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.





E.    SASARAN BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengrajin).

F.     USAHA BPR
1.              Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.              Memberikan kredit.
3.              Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.              Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertitikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

Sedangkan dalam kegiatan operasionalnya, BPR dilarang untuk :
1.         Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2.              Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
3.              Melakukan pernyataan modal
4.              Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 undang-undang            No. 7/1992

BPR yang merupakan lembaga Credit Union mengembangkan kelompok masyarakat daerah usahanya dengan cara menumbuh kembangkan tabungan masyarakat dalam nilai satuan relative lebih kecil karenanya tidak efisien untuk dikembengkan melalui pasar modal. Dengan meningkatkan tabungan anggota yang disimpan dalam badan usaha, yang selanjutnya dipergunakan untuk membantu modal dari usaha anggotanya, credit union dapat membantu peningkatan usaha anggotanya tersebut. Setiap calon peminjam terlebih dulu harus menjadi anggota credit union dengan memenuhi simpanan wajib dan kewajiban lainnya sebagai anggota. Selanjutnya mereka memperoleh pinjaman modal kerja sesuai dengan kebutuhan yang dikalkulasikan berdasarkan proyeksi perputaran usaha yang mungkin dicapainya. Credit Union juga memberikan informasi yang memungkinkan setiap usaha anggota bekerja dengan usaha yang sejenis untuk mencapai tingkat efisiensi yang lebih tinggi dan menguntungkan.




G.      Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :

1.        Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

2.     Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke­lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

3.     Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

H.    Bentuk Hukum BPR

Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

I.      Kepemilikan BPR                  
1.              BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2.              BPR yang berbentuk hukum koperasi. kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.              BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.



4.              Perpindahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5.              Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Menteri Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

J.     Pembinaan dan Pengawasan BPR

Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.     pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2.     membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3.     penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar