Rabu, 11 Januari 2012

KONSEP-KONSEP POLITIK


A.  TEORI POLITIK

Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan perkataan lain teori politik adalah bahasan dan renungan atas:
1. Tujuan dari kegiatan politik
2. Cara-cara untuk mencapai tujuan itu
3. Kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhankebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik yang tertentu
4. Kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh tujuan politik itu (Budiardjo, 1998:30)

Menurut Easton (Varma, 2007:130) Teori politik terdiri dari tiga unsur:
1. Keterangan tentang fakta-fakta atau deskriptif
2. Teori murni, atau teori sebab akibat yang berusaha mencari hubungan yang dianggap ada antara fakta-fakta
3. Teori nilai yang menentukan keteranganketerangan preferensi yang saling berhubungan.

Menurut Thomas P. Jenkin The Study Of Political theory dibedakan dua macam teori politik:
1. Teori-teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma-norma politik (norms for political behavior). Karena adanya unsur norma-norma dan nilai (value) maka teori-teori ini boleh dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk teori golongan ini antara lain :

a.  Filsafat politik (political philosophy), yaitu mencari penjelasan berdasarkan ratio. Pokok pikiran dari filsafat politik ialah persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi.
b. Teori politik sistematis (systematic political theory), yaitu mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang   sudah lazim diterima pada masanya. Dengan kata lain teori ini hanya mencoba merealisasikan norma-norma dalam suatu program politk.
c.  Ideologi politik (political ideology), yaitu himpunan nilai-nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki seorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politk yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah lakunya.

2. Teori-teori yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak  mempersoalkan normanorma atau nilai.(pendekatan modern/behavioralisme)

Menurut David Easton (Varma, 2007:133) teori politik memenuhi sejumlah fungsi, antara lain :
1.  Memungkinkan mengenali variabel-variabel politik yang penting dan menerangkan ubungan masing-masing.
2.  Adanya kerangka teori yang diterima secra luas oleh para peneliti di lapanga agar dapat memungkinkan  diadakannya perbandingan antara hasil-hasil penelitian yang bermacam-macam, dengan demikian orang   tidak hanya dapat memeriksa hasi kesimpulan yang diambil oleh pelakupenelitian terdahulu, tapi juga dapat menunjukan ilayah riset yang masih membutuhkan tambahan penelitian secara empiris.
3. Adanya kerangka teori, setidak-tidaknya sekumpulan konsep-konsep yang secara relatif konsisten, juga menolong kita membuat riset yang lebih dapat diandalkan.

B.  MASYARAKAT
                             
Menurut Mc Iver: “ Masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang tertib. Sedangkan menurut Harold J Laski masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai terwujudnya keinginan-keinginan bersama”.

Dalam mengamati masyarakat di sekelilingnya, Harold Laswell memperinci delapan nilai (Masyarakat Barat), yaitu:
1.Kekuasaan
2.Pendidikan/penerangan
3.Kekayaan
4.Kesehatan
5.Keterampilan
6.Kasih sayang
7.Kejujuran dan keadian
8.Keseganan, respek
 
C.  KEKUASAAN

Kekuasaan adalah  kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku atau orang yang memiliki”.
Sedangkan yang dimaksud dengan kekuasaan politik adalah “kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang
kekuasaan itu sendiri.

Ossip K. Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni :
1. Bagian dari kekuasaan sosial yang terwujud dalam Negara (state power), seperti lembaga-lembaga  pemerintahan DPR, Presiden, dan sebagainya.
2.  Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada Negara.

D.  NEGARA

Negara merupakan integrasi dari keuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama (seluruh warga Negara).

Bentuk- bentuk Negara :
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri..

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
BENTUK LAIN NEGARA
Berdasarkan jumlah orang yg memerintah dalam sebuah Negara, maka Negara dibagi atas :
1. Monarchi: bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang saja.
2. Oligarki: bentuk negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Biasanya model negara ini diperintah oleh Kelompok orang yang yang berasal dari kalangan feodal.
3. Demokrasi: bentuk negara yang pemerintahan tertinggi terletak ditangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan

E.  STRUKTUR POLITIK

Struktur politik meliputi baik struktur hubungan antara manusia dengan manusia maupun struktur hubungan antara manusia dengan pemerintah. Selain itu, struktur politik dapat merupakan bangunan yang nampak secara jelas (kengkret) dan yang tak nampak secara jelas.
Struktur politik terbagi menjadi kelompok-kelompok sebagai berikut :

a. Kelompok Elite

Teori elit bersandar pada kenyataan bahwa setiap masyarakat terbagi dalam 2 kategori yang luas, yang mencakup:
1) Sekelompok kecil manusia yang berkemampuan dan karenanya menduduki posisi untuk memerintah;
2) Sejumlah massa yang ditakdirkan untuk memerintah.

b. Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah, tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. Kecuali dalam keadaan luar biasa, kelompok kepentingan tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintah secara langsung.

c. Kelompok Birokrasi
 
Birokrasi diartikan sebagai kumpulan berbagai individu serta organisasi di dalam lembaga eksekutif yang membantu para pembuat keputusan dalam membuat kebijakan luar negeri. Anggota birokrasi terkadang adalah anggota kelompok pembuat keputusan sehingga sulit untuk memisahkan keduanya sehingga hal itulah yang menjadikan kelompok birokrasi sangat berperan dalam pembuatan kebijakan.
 
d. Massa
Media massa dianggap memiliki peranan yang unik dalam pembangunan politik, karena memiliki suatu instrumen teknologi yang independen, yang produknya dapat menjangkau ke tengah-tengah masyarakat dalam jumlah yang besar. Di samping itu, media massa menganggap diri sebagai perantara yang independen antara pemerintah dengan publik. Sebagian informasi, khususnya yang disampaikan oleh media massa akan melintasi garis-garis batas geografis dan kelas sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar