Rabu, 12 Januari 2011

12 Januari 2011

ETIKA DALAM MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN


Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suat entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum. Salah satu alat analisis atas laporan keuangan adalah dengan menggunakan analisis Ratio Financial Statement (bentuk rasio).

Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
 
Dasar Laporan Keuangan
Laporan keuangan perusahaan didasarkan pada aturan-aturan akuntansi dan harus memberikan informasi historis, kuantitatif dasar yang merupakan sekumpulan input yang penting yang digunakan dalam menghitung nilai-nilai ekonomis.

Laporan keuangan terdiri dari :
1. Laporan laba rugi yaitu laporan mengenai penghasilan, biaya, laba-rugi yang diperoleh suatu perusahaan   selama periode tertentu.
2. Neraca yaitu laporan mengenai aktiva, hutang dan modal dari perusahaan pada suatu saat tertentu.
    a. Aktiva, dibagi menjadi dua yaitu :
        - Jangka panjang, yaitu jangka waktu lebih dari 1 tahun
        - Jangka pendek, yaitu jangka waktu 1 tahun atau kurang dari 1 tahun.
    b. Hutang dapat diklasifikasikan menjadi :
        - Dijamin penuh, kreditor yang diberi jaminan sama atau lebih dari besarnya hutang.
        - Dijamin sebagian, kreditor yang diberi jaminan kurang dari besarnya hutang
        - Kreditur tidak dijamin, kreditor yang tidak diberi jaminan dalam bentuk barang-barang tertentu.
3. Laporan laba ditahan yaitu daftar kumulatif laba yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya dan tahun berjalan yang tidak dibagikan sebagai deviden.
4. Laporan arus kas yang menunjukkan operasi perusahaan, investasi, dan aliran kas pembiayaan. 

Tujuan Laporan Keuangan :
1. Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja setiap perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomik.
2. Memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi keuangan yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan.
3. Menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggung jawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
4. Memberikan pengungkapan mengenai informasi lain yang berkaitan dengan laporan keuangan, misalnya informasi mengenai kebijakan kauntansi yang diatur perusahaan, seperti penentuan metode depresiasi dan penilaian persediaan.

Untuk menyiapkan laporan keuangan menyeluruh dan efektif, berikut ini harus dipertimbangkan :
* Kumpulkan semua catatan keuangan yang berisi data tentang kewajiban baru dibayar untuk dan piutang yang belum datang di saat tanggal cut-off laporan Anda. sumber daya lain yang harus disertakan seperti aset properti dan kepemilikan lainnya.
* Membagi laporan menjadi 2 bagian, satu untuk aktiva dan satu untuk kewajiban. Bagian ini juga bisa dibagi untuk rincian lebih lanjut dan informasi terkait untuk setiap bagian.
* Setelah menyelesaikan ini dan memasukkan semua informasi penting untuk setiap bagian, mulai membuat perbandingan antara pendapatan dan biaya. Dengan melakukan ini, Anda akan memiliki pandangan yang lebih baik dari apa pendapatan saat bersih Anda adalah dengan dikurangi biaya Anda dari pendapatan yang ada.
* Berkaitan jumlah pendapatan yang tersisa untuk tambahan aset perusahaan. Jika hasil akhirnya adalah sosok negatif, ia akan dipotong dari nilai sisa aktiva, sedangkan jika hal itu menunjukkan hasil yang positif, jumlah akan ditambahkan ke nilai aktiva tersebut. Nilai, sekarang umum perusahaan tercermin pada hasil ini.
* Akhir setiap bagian tertentu dengan petunjuk yang mungkin memerlukan pertimbangan khusus. Hal ini memberikan Anda kesempatan untuk menemukan cara untuk mengubah hasil negatif dengan yang positif. Memberikan perhatian khusus pada detail yang tidak relevan dengan tujuan perusahaan untuk membekali para manajer dan anggota lain dari perusahaan dengan cara datang dengan pandangan tentang bagaimana untuk memperbaiki situasi perusahaan.
Analisa Laporan keuangan merupakan proses yang penuh pertimbangan dalam rangka membantu mengevalusi posisi keuangan dan hasil oprasi perusahaan pada masa lalu, dengan tujuan untuk menentukan estimasi dan prediksi yang paling mungkin mengenai kondisi dan kinerja perusahaan pada masa mendatang. Laporan keuangan dianalisis untuk mengetahui apa arti dari angka-angka yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut sehingga bermanfaatbagi pemakainya.Selain itu dengan menganalisis laporan keuangan dapat diketahui prestasi keuangan perusahaan dari tahun ke tahun dan hasil analisis tertsebut dapat digunakan untuk menilai kinerja perusahaan.

Etika Dalam Membuat Laporan Keuangan

1) Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).

2) Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :
A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan :
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang -undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.

Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam
pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin.

Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
 
Komunikasi antar akuntan publik
- Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau ntuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
- Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
- Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan
untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar