Minggu, 26 Desember 2010

Penyalahgunaan Koperasi

Koperasi Simpan Pinjam " Bank Keliling "


      Pengertian koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah "Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan" 

      Pada Bab II Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa ''Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945''. Dalam pasal tersebut, koperasi diharapkan dapat mensejahterakan para anggotanya. Para anggota itu adalah masyarakat. Semakin banyak anggota koperasi yang sejahtera, berarti semakin luas dampak kesejahteraan itu pada masyarakat. 

      Salah satu jenis koperasi berdasarkan sektor usahanya adalah Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam adalah  koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Kenyataannya Koperasi simpan pinjam mulai jarang ditemukan benar-benar 100% murni koperasi. Karena belakangan ini, fungsi koperasi disalahgunakan segelintir orang tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi.

      Potret buruknya perekonomian bangsa dan masyarakat ditandai dengan laris manisnya lintah darat alias rentenir di dalam kehidupan masyarakat. Mereka dianggap “dewa penolong” yang bisa memberikan bantuan pinjaman untuk kehidupan masyarakat yang luar biasa sulit. Kehadiran bank keliling menjadi obat berisi racun bagi masyarakat yang membutuhkan karena bunganya yang tinggi dan mencekik leher. Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) dijadikan sebagai nama badan terhormat untuk menghilangkan image jelek si lintah darat alis tengkulak atau banyak pihak menyatakan dengan sebutan “rentenir”. Koperasi simpan pinjam ‘Bank Keliling” berlawanan dengan Prinsip dan azas Koperasi.

      Bank keliling memberikan bunga kepada setiap nasabah cukup tinggi sekitar 20% sebulan. Ini berari 240% setahun. Bunga ini melampui penetapan  bunga  perbankan sekitar 20% per tahun atau kurang dari 2% sebulan. Meminjam uang di Bank keliling lebih mudah dari perbankan. Saat masyarakat membutuhkan uang, saat yang sama ada yang menawari pinjaman. Dalam hitungan menit, urusan beres, uang di tangan. Soal bunga yang tinggi,sudah tidak terpikirkan lagi.

      Kepada nasabahnya para rentenir berkedok KSP ini menjelaskan bahwa usaha yang dijalankannya legal (syah secara hukum) karena mereka dibekali dengan Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi atau Departemen Koperasi. Cara ampuh dan sering dilakukan adalah dengan mengalihkan pinjaman uang dengan pembelian barang melalui badan hukum perusahaan baik PT maupun CV, misalnya pembelian barang berharga seperti emas atau yang lainnya.

      Bagaimana pun strategi dan alasan yang dilakukan oleh Rentenir berkedok KSP atau Bank Keliling tersebut tetap saja menimbulkan kebobrokan ekonomi dan menambah angka kemiskinan diakibatkan bunga yang mencekik leher dan jelas bertentangan dengan Undang-undang Perbankan yang melarang berkegiatannya seolah-olah seperti bank dan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang selalu berupaya melindungi konsumen dari jeratan ketidakadilan dan kerugian.

      Hal inilah yang harus diperbaiki dalam sistem peminjaman lembaga keuangan. Rata-rata rakyat kecil tidak bisa meminjam kepada pihak perbankan beralasan karena adanya perlu jaminan yang diserahkan kepada pihak perbankan dan Pemerintah harus mau merombak sistem peminjaman dan membentuk lembaga keuangan yang membantu rakyat kecil mendapatkan pinjaman. terancam.

      Langkah tepat untuk mengurangi dan mencegah terjadi penyalahgunaan koperasi simpan pinjam adalah tidak memberikan dan mengeluarkan izin pendirian koperasi simpan pinjam secara mudah dan perlu pengkajian ulang. Pemerintah sebagai pelayan publik ( public service ) harus bisa memberikan public primary service untuk mengkikis habis sitem rentenir ini dengan melakukan banyak program pro rakyat yang bisa memberikan kenyamanan demi menuntaskan kemiskinan yang menjadi permasalahan bangsa ini sejak dahulu kala. Upaya ini dapat dilakukan dengan program nyata dari instansi teknis terkait yang langsung menyentuh masyarakat dan berhadapan langsung menghadang praktek penghisapan darah rakyat tersebut,  misalkan melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk memberikan fasilitas pinjaman dengan kemudahan merupakan penantian yang selama ini mereka harap-harapkan. Kemudian menindak tegas, sekiranya ada aparat yang berpraktek sebagai rentenir, apalagi tergolong sebagai pejabat di instansi yang justru seharusnya memerangi praktek rentenir

      Kerugian ekonomi masyarakat akibat praktek rentenir amat besar dan menimbulkan dampak lain yang tidak kecil. Oleh karenanya merupakan tugas seluruh masyarakat, terutama Pemerintah Daerah untuk membangun komitmen memerangi dan membasmi kegiatan rentenir. Sebab jika ulah para rentenir ini dibiarkan, akan banyak menimbulkan kesengsaraan dan berpotensi menggagalkan upaya merintis ekonomi berbasis kerakyatan.




1 komentar:

  1. mf cuma mau cerita kisah nyata aku dalam kesuksesan aku,begini aku dulu anak petani 3bersaudara aku anak ke 3,3tahun yang lalu orang tuaku pusing karna banyak hutangnya gara gara aku disekolahkan sampai lulus s1,tapi aku diam2 mencari jalan keluar permasalahan kami and cek di internet sahpa tau ada orang pintar bisa membantu,tapi lama kelamaan aku temukan posting orang yang pernah minta bantuan ama mbah sangrego degan nonya085756670667,tapi awal takut hubungi karna kata orang larangan agama,aku beranikan diri telpon beliau degar cerama atau arahanya ternyatah bukan juga jalan sesat,tergantun keyakinan kata mbahnya,banyak juga pilihan aku diberikan ada,uang balik,dana hibah,uang gaib,dll...tergantun keinginan kita juga dan tidak ada tumbal,berkat bantuan beliau aku tak terbebagi hutang orang tua lagi,dan orang tua pun senang setelah aku ceritakan semuanya,terima kasih,wassalam.

    BalasHapus