Sabtu, 25 Desember 2010

27 Desember 2010


Kantor Akuntan Publik Drs. Djamrud Abdullah

Kantor Akuntan Publik Drs. Djamrud Abdullah  didirikan tahun 1986 oleh Drs. Djamrud Abdullah, dengan latar berlakang pengalaman sebagai Pemeriksa Keuangan Negara, Konsultan di berbagai instansi dan Bank Dunia ( IBRD ), salah satu pendiri Akademi Akuntansi Jendral Gatot Subroto, Purek II di Universitas Jayabaya dan UPI YAI. KAP ini memiliki sejumlah rekomendasi, perizinan dan rekanan pada mitra-mitra seperti pemerintahan, perbankan, dan pasar modal. Dan juga didukung oleh 17 Auditor yang telah berpengalaman di bidangnya yang terdiri dari 3 Supervisor, 6 Senior Auditor dan 8 Auditor.

Perizinan
-
SK Menteri Keuangan Nomor. 51-819/MK.11/1987
- Register Negara D-729
- Izin Akuntan Publik 98.1.0100
- NPWP 5.339.103.3.407

Rekanan dan Rekomendasi 
- BANK BNI'46 - Mitra Kerja Audit
- BANK BRI - Mitra Kerja Audit
- Forum Akuntan Pasar Modal ( FAPM )
- Bank Indonesia - Mitra Kerja Audit
- Institut Akuntan Publik Indonesia ( IAPI )
 
Layanan dan Jasa yang diberikan oleh KAP ini adalah :
1. Jasa Audit Umum
    - Jasa Audit Umum Atas Laporan Keuangan ( General Audit ) 
    - Jasa Accounting Services ( Penyusunan Laporan Keuangan )
    - Accounting Software
    - Web Based SIPKD ( Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah )
    - Web Based Enterprise Resource Planning
    - Audit Sistem Informasi (COBIT)   
2.  Jasa Review  
3.  Jasa Kompilasi

Daftar Client yang di Audit oleh KAP Drs. Djamrud Abdullah adalah : 

- Pemerintahan - Apotik - Pertambangan
- Koperasi - Mini Market/Hypermart - Perkebunan
- BUMN - Mall - Industri Makan & Minum
- Yayasan - Konsultan Perminyakan - Industri Baja
- Cargo - Konsultan Pemasaran - Industri Plastik
- Toko Swalayan - Garment - Industri Kimia
- Kontraktor - Industri Textile - Industri Kosmetik & Obat
- Developer - Jasa Pergudangan - Industri Perkapalan
- Jasa Transportasi Darat - Konsultan Manajemen - Industri Kulit
- Jasa Transportasi Udara      dan Air - Property dan Apartemen - Manufacture
- Perbankan ( BPR & BPD ) - Securitas - Konsultan Hukum




Bank :     
- Bank Mandiri       
- Bank Rakyat Indonesia       
- Bank Negara Indonesia 1946 
 
Alamat Kantor :  
Jalan Raya Kelapa Gading Blok A/6, 
Kelapa Gading Permai Jakarta Utara 14240 
Telepon: (021) 452 8947, 
E. info @ djamrud.com

Contoh Kasus Auditor    

Perlindungan Bagi Auditor ( Penggunaan Laporan Auditor Independen Palsu )
Bisnis-Indonesia, 13 Desember 2007     

      Dalam satu dekade terakhir ini, kebutuhan terhadap jasa akuntan publik sangat tinggi. Banyak kegiatan ekonomi yang membutuhkan opini dan audit mereka. Mulai dari perusahaan yang akan menjual saham lewat bursa hingga tayangan kuis di televisi dan kontes ratu kecantikan butuh jasa akuntan publik. Otonomi daerah dan reformasi politik juga membuat pasar akuntan publik menggelembung bak buih. Keuangan partai politik, pengajuan kredit ke perbankan, tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga perpanjangan keanggotaan sebuah asosiasi menghendaki keterlibatan akuntan publik sebagai auditor independen.                               
      Sesuai hukum pasar, permintaan jasa akuntan publik yang demikian besar seharusnya membuat jasa ini mahal. Hal ini pada gilirannya mengundang lebih banyak orang untuk berkecimpung ke dalam profesi itu. Bahwa jasa atas profesi ini sangat dihargai, rasanya bukan rahasia lagi. Fee atau honor dihitung per jam dalam mata uang asing. Fee akuntan publik yang mahal itu ternyata merupakan hambatan bagi sebagian pelaku ekonomi.                           
       Bagi perusahaan tertentu, kewajiban audit atas laporan keuangan sebagai syarat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa dianggap sangat memberatkan. Sebab fee audit mahal, tetapi tidak ada jamina akan memenangkan tender. Alasan seperti ini pula yang melatarbelakangi sejumlah perusahaan biro perjalanan wisata menerapkan praktik tidak terpuji, yaitu menggunakan laporan auditor independen palsu untuk memenuhi syarat sebagai anggota International Air Transport Association (IATA). Beberapa perusahaan sesungguhnya tidak pernah diaudit oleh akuntan publik. Namun, dengan mudah mereka mendapatkan laporan hasil audit, seolah-olah pernah diaudit kantor akuntan publik resmi. Ketika pelanggaran tersebut masuk ke wilayah hukum-diadukan kasusnya ke kepolisian-mereka mengklaim sebagai korban, bukan sebagai pengguna laporan palsu. Mana yang benar, biarlah pengadilan yang menentukan nanti.                                   
      Di sisi lain, kasus tersebut jelas menyentak para profesional yang bekerja sebagai akuntan publik. Kemampuan pemerintah ternyata baru sebatas membuat regulasi, tetapi belum mampu menjaga bagaimana regulasi itu bisa tegak selamanya. Departemen Keuangan pun ternyata tidak bisa berbuat banyak ketika kepentingan akuntan publik terganggu. Regulasi yang demikian ketat dan perlindungan yang minim membuat profesi ini menjadi kurang diminati, meski jasanya sangat diperlukan. Gejala itu mulai tampak.                                      
      Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang merupakan satu-satunya wadah resmi para akuntan publik kini menghadapi krisis keanggotaan. Lebih dari 60% anggotanya berusia di atas 50 tahun. Ini mengkhawatirkan, karena proses regenerasi sepertinya terhambat.Untuk menjadi akuntan publik memang tidak mudah. Pertama-tama mereka harus menyelesaikan pendidikan S1 bidang akuntansi, kemudian melanjutkan program pendidikan profesi sekitar satu tahun penuh. Biaya pendidikan lanjutan ini pun relatif mahal. Biaya kuliah program ini mencapai Rp14 juta per semester atau Rp28 juta per tahun. Selesai? Belum juga. Mereka harus berpraktik dulu sebagai auditor di kantor akuntan publik. Setelah memenuhi 'jam terbang' sebagai auditor, mereka baru bisa mengikuti ujian sertifikasi akuntan publik (USAP). Harian ini percaya regulasi memang diperlukan pada setiap profesi. Apalagi profesi akuntan publik yang demikian strategis. Namun, regulasi tanpa law enforcement hanya akan mematikan profesi.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar