Sabtu, 27 November 2010

27 November 2010


PELANGGARAN KODE ETIK PADA PT. CMT ( nama samaran )


PT. CMT yang merupakan suatu organisasi bisnis dibidang Broadcasting yang merupakan salah satu Televisi Lokal di Kota Bogor yang merupakan wadah dan sarana kekaryaan bagi setiap warganya yang masing-masing memilki latar belakang, keahlian ataupun ketrampilan yang berbeda.

Peraturan Perusahaan disusun untuk mengatur, menetapkan pedoman, tata hubungan kerja dan syarat-syarat kerja antara Perusahaan dan Karyawan PT. CMT yang dalam pelaksanaannya, peraturan ini menghendaki ketaatan sepenuhnya. Pelanggaran terhadap peraturan ini termasuk dicurigai atau tertuduh melakukan penipuan atau perilaku korupsi akan ditindak dengan tegas. Karyawan pada semua tingkat di dalam perusahaan diharuskan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang tertera di dalam Tata Tertib.

Selama dilakukan pengamatan dalam seminggu terakhir ini, maka dapat diperhatikan pelanggaran kode etik yang terjadi pada PT. CMT antara lain adalah :

1.    Pelanggaran Kejujuran dan Integritas, seperti :


a.    Korupsi waktu.
Jam kerja dalam 1 hari adalah 8 jam dan 40 jam seminggu, mulai jam 08.00 sampai 17.00, termasuk jam  istirahat 1 ( satu ) jam. Tetapi pada kenyataannya banyak karyawan yang datang dan pulang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Bahkan jam istirahat pun yang mereka pergunakan bisa lebih dari 1 ( satu ) jam.
b.   Meninggalkan kantor
Meninggalkan kantor pada waktu jam kerja tanpa ijin atasan langsung merupakan salah satu pelanggaran yang terjadi.
c.   Tata tertib berpakaian dilanggar.
Pakaian kerja/ seragam yang disediakan oleh Perusahaan yang seharusnya dipakai pada hari selasa dan jumat ternyata tidak dipakai oleh beberapa karyawan dengan alasan tertentu.
d.  Terjadinya klaim palsu untuk pengeluaran anggaran yang diterima oleh masing-masing divisi,seperti bon-bon pembelian barang-barang yang di mark up ( pembelian kaset mini DVD,batere ataupun  keperluan alat-alatkantor
e.  Biaya perjalanan karyawan, seperti dibuatnya perjalanan bodong ataupun struk BBM perjalanan yang di mark up karena tidak menggunakan struk BBM yang berbentuk print out
2.   Pelanggaran Konflik Kepentingan, seperti :
a.   Adanya biaya personal fee yang dikeluarkan untuk agen/ marketing dari management lain
b.   Adanya bagian/ divisi yang turut ikut serta dalam proses penagihan pembayaran ke klien selain dari divisi       keuangan
c.   Karyawan perusahaan tidak dibenarkan untuk merangkap kerja, baik pada Perusahaan sendiri   maupun pada perusahaan lain yang sejenis, atau pada perusahaan lain yang kegiatannya bersangkut paut dengan kegiatan perusahaan, atau merangkap pekerjaan yang sejenis pada perusahaan lain kecuali atas ijin tertulis Direks. Tetapi pada kenyataannya ada Reporter yang merangkap sebagai penyiar radio di perusahaan lain.  


3.   Kerahasiaan
 
a.   Wajib menyimpan rahasia Perusahaan dan Klien dan hanya mengemukakan kepada atau atas perintah atasan yang berwenang. Tetapi pada kenyataannya banyak data klien yang diketahui oleh Perusahaan pesaing.
b.   Untuk Bagian Keuangan wajib merahasiakan laporan keuangan, data karyawan dan gajinya, serta  data-data lain perusahaan dan hanya boleh membukanya kepada atasan-atasan yang terkait.



4.   Menghormati dan perlakuan satu sama lain sewajarnya
  
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berupa :
a.   Menghina secara kasar, mengancam, memfitnah, membuka rahasia pimpinan/ keluarganya, teman sekrjanya/ keluarganya
b.   Melakukan perbuatan cabul ( asusila ) dalam ruang kerja di lingkungan perusahaan 


Sanksi-sanksi atas pelanggaran peraturan kepegawaian
Teguran/ peringatan lisan atau tertulis dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :


    Jenis                                    Dilakukan oleh                                      Masa berlaku
    Teguran Lisan                      Atasan Langsung                                      1 (satu) bulan
    Peringatan Tertulis I             Kepala Bagiannya ( AGM Divisi )               6 (enam) bulan
    Peringatan Tertulis II            Kepala Bagiannya ( AGM Divisi )               3 (tiga) bulan
    Peringatan Terakhir/ III         HRD atas permintaan AGM yang               3 (tiga) bulan
                                                 bersangkutan

 
Setelah mendapat SP III, karyawan yang telah melakukan pelanggaran kode etik masih melakukan kesalahan maka dapat dilakukan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar