Rabu, 30 Maret 2011

SISTEM EKONOMI PANCASILA


Untuk memahami sistem ekonomi apa yang diterapkan di Indonesia, perlu dipahami terlebih dahulu ideologi yang dianut oleh Indonesia. Kehidupan perekonomian atau sistem ekonomi di Indonesia tidak terlepas dari prinsip-prinsip dasar dari pembentukan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Sanusi (2000) menjelaskan sistem ekonomi Indonesia yang termasuk sistem ekonomi campuran itu disesuaikan terutama dengan UUD 1745 sebelum diamandemen tahun 2000 yakni sistem ekonomi Pancasila dan ekonomi yang menitikberatkan kepada peran koperasi dalam perekonomian Indonesia.

Isi Pembukaan UUD 1945 menyatakan antara lain bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini tidak terlepas dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “Negara hendak mmewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat”

3 (tiga) asas penting yang mendasari Pancasila dan UUD 1945 dalam membentuk sistem ekonomi Indonesia, yakni kemanusiaan, persaudaraan dan gotong royong. Penekanan dari 3 (tiga) asas tersebut adalah pada kehidupan individu dan masyarakat dalam keseimbangan dan keselarasan yang diatur dalam TAP MPR No. II/ MPR/ 1978.

Ketentuan-ketentuan dasar konstitusional mengenai kehidupan ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 antara lain tecantum dalam pasal-pasal 27, 33 dan 34 UUD 1945. Pasal 33 dianggap pasal terpenting yang mengatur langsung sistem ekonomi Indonesia, yakni prinsip demokrasi ekonomi. Secara rinci, Pasal 33 memuat 3 (tiga) hal :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara;
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan Pasal 27 ayat 2 menetapkan bahwa setiap warganegara (WNI) berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak. Dan Pasal 34 menetapkan bahwa kaum masyarakat miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar