Selasa, 24 Mei 2011

PERDAGANGAN MULTILATERAL


Perdagangan dan pertumbuhan bisa berjalan secara seiring satu sama lain. Sama dengan manusia yang harus bergantung satu sama lain untuk kelangsungan hidupnya, sebuah negara tergantung pada negara lain untuk barang dan jasa yang dibutuhkannya. Pada dasarnya teori tersebut yang menjadi panduan bagi konsep perdagangan bebas.

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep perdagangan barang dan jasa lintas negara tanpa hambatan. Pedagangan bebas menurut sebagian besar ahli ekonomi adalah model perdagangan yang lebih baik karena harga barang akan lebih murah dan kehidupan masyarakat secara umum akan terangkat jika hambatan perdagangan dihapuskan.

Hal tersebut berlaku untuk semua negara bahkan bagi negara negara kaya seperti Amerika Serikat atau Jepang atau negara negara di Eropa Barat. Perdagangan terjadi karena kenyataan bahwa tidak semua negara dapat menghasilkan sendiri barang dan jasa untuk dirinya sendiri, dan akan lebih baik jika mengimpor barang dan jasa dari negara lain yang lebih murah karena diproduksi lebih efisien. Sebaliknya negara akan memiliki nilai tambah jika mengekspor barang dan jasa yang bisa merekaproduksi secara efisien. 

Amerika Serikat misalnya, adalah negara yang paling maju dalam teknologi dan memiliki mesin terbaru untuk memproduksi mesin mesin lainnya. Namun mereka tidak memiliki komponen mesin tertentu yang diproduksi oleh Indonesia, atau terlalu mahal kalau harus memproduksi komponen tersebut di Amerika Serikat.

Inilah pada dasarnya teori keunggulan komparatif. Keunggulan komparatif hanya bisa terjadi jika suatu negara mampu memproduksi baran dan jasa lebih efisien daripada orang lain. Suatu negara cenderung untuk mengeskpor barang barang yang mereka produksi secara efisien dan mengimpor untuk barang yang mereka tidak bisa produksi secara efisien.

Kelemahan dan kerugian dari perdagangan yaitu Produsen lokal mungkin akan dirugikan dari kebijakan perdagangan yang lebih terbuka. Ada banyak kasus dimana pemerintah membuka impor secara tidak terkontrol sehingga barang impor bersaing bebas dengan produk lokal. Negara membiarkan produk impor masuk secara bebas dalam ekonomi lokal, dan mengurangi tarif atau pajak impor pada produk tersebut, yang akhirnya menurunkan biaya impor akan produk tersebut.

Setiap negara memiliki posisi yang berbeda terkait dengan perdagangan bebas tergantung pada seberapa jauh dampak liberasisasi perdagangan terhadap ekonomi mereka. Jika kebijakan perdagangan memberikan manfaat terhadap ekonomi lokal dan pendapatan rakyat, maka ada peluang besar bagi negara tersebut untuk lebih mengembangkan perdagangan yang lebih terbuka. Namun sebaliknya, jika liberalisasi perdagangan berdampak buruk terhadap ekonomi lokal dan pendapatan masyarakat maka negara tersebut cenderung menolak membuka pasar mereka. 

Saat ini, perundingan perdagangan antar negara berlangsung secara bilateral, regional dan multilateral. Negosiasi perdagangan bilateral adalah proses negosiasi perjanjian perdagangan antara dua negara. Misalnya Japan Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA).
Perjanjian perdagangan regional adalah kesepakatan perdagangan antara negara negara dalam suatu kelompok negara berdasarkan komunitas negara tertentu berdasarkan geografi, bahasa, sejarah dan sebagainya. Contoh perjanjian perdagangan bilateral adalah Association of Southeast Asia Nations (ASEAN).

World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah contoh dari sistem perdagangan multilateral. Bisa dikatakan bahwa sistem perdagangan multilateral lebih baik karena aturan lebih transparan, setara dan diikuti oleh semua negara negara anggota. Negosiasi perdagangan bilateral mungkin akan lebih menguntungkan negara yang lebih kuat secara ekonomi dibandingkan dengan mitra dagangnya yang lebih lemah.

WTO (World Trade Organization ) merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.

Prinsip-prinsip Sistem Perdagangan Multilateral
Ada setidaknya lima prinsip utama dalam WTO yang kesemuanya wajib dipatuhi oleh setiap anggota dan bersifat mengikat secara hukum serta setiap keputusan yang dihasilkan WTO bersifat irreversible atau tidak dapat ditarik lagi. Adapun kelima prinsip itu ialah :
a.  MFN (Most-Favoured Nation) adalah Perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang. Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
b.  Perlakuan Nasional (National Treatment)
Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik. 
c.  The National Treatment Obligation
    Maksud dari prinsip ini ialah menurut GATT Artikel III, negara anggota dilarang mengenakan diskriminasi tarif pajak di dalam negeri atau membuat kebijakan lain yang dapat menyebabkan manfaat yang diperoleh dari penurunan tarif menjadi tidak berguna. Dengan kata lain produk impor -setelah masuk pasar domestik- dan produk domesik yang sejenis harus mendapatkan perlakuan yang sama. Hal yang sama juga berlaku bagi sektor jasa dan hak atas kekayaan intelektual.
d.  Penghapusan Kuota
Prinsip keempat yakni penghapusan kuota, maksudnya adalah mengurangi hambatan kuota atas ekspor-impor, termasuk persyaratan ijin impor dan ekspor serta kebijakan lain yang mengatur keluar masuknya barang dari dan ke luar wilayah suatu negara. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah kurangnya transparansi dalam pengaturan bea masuk dan distorsi harga yang disebabkan tidak berlakunya hukum penawaran dan permintaan. 
     Dalam prinsip keempat ini ada beberapa pengecualian yakni :
    1) Jika suatu negara sedang menjalankan program stabilisasi pasar terkait produk pertanian;
     2)  Neraca Pembayaran atau negara sedang berupaya mencegah atau mengatasi semakin berkurangnya cadangan devisa jika cadangan yang tercatat dianggap terlalu rendah;
     3)  Dalam rangka Alokasi Kuota, maksudnya besarnya kuota impor atau ekspor ditentukan berdasarkan peranan negara pengekspor dalam perdagangan dengan negara pengimpor tersebut apabila kuota tidak ditetapkan).
e. Transparansi (Transparency)
Negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.

WTO menyadari kenyataan bahwa pemerintah memiliki perbedaan dalam tingkat pembangunan dan ketersediaan sumberdayanya. Oleh karena itu WTO juga memasukkan klausul perlakuan khusus dan berbeda ( Special and Differential Treatment ). Ini berarti negara kaya akan membayar lebih banyak, atau mendapatkan pemotongan lebih besar atau mempunyai waktu penerapan lebih pendek dalam hal pengurangan tarif. Sementara itu negara miskin, rentan dan negara berkembang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan pemotongan lebih rendah dan implementasi lebih lama dalam pengurangan tarif perdagangan.

1 komentar: