Selasa, 31 Mei 2011

KERASNYA KEHIDUPAN KOTA


Hidup di dunia yang fana ini memang tidak mudah. Apalagi di zaman sekarang yang segala sesuatunya serba sulit. Tidak ada yang gratis. Semua diukur dengan materi. Kita melihat dengan mata kepala bahkan mengalami sendiri sulitnya hidup di kota-kota besar. Persaingan demikian ketat. Untuk mendapatkan sesuap nasi seseorang harus berebut. Untuk hidup seseorang harus berkorban.

Di pinggiran kota Jakarta tidak sulit kita temukan bocah-bocah kecil pukul 10.00 malam masih memegang alat music sederhana dari tutup botol mengamen di perempatan jalan. Pada saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, mereka langsung menyebar mendekati mobil pribadi atau angkutan umum yang penumpangnya tinggal satu atau dua orang. Ada yang memberi meski hanya satu dua keping uang, namun lebih sering tangan hampa. Belum lagi terlihat barisan ibu-ibu yang menggendong bayi merah menadahkan tangannya dengan memelas. 

 Setiap mata kita terlontar kepada seorang pekerja kasar, kita membayangkan betapa kerasnya kehidupan ini. Seorang tukang becak berkeringat mengayuh becak nya di siang bolong hanya mendapatkan seribu dua ribu rupiah. Demikian juga tukang sampah yang mengangkut sampah dari rumah ke rumah dinaikkan di atas truk untuk dibawa ke pangkalan. Para pemulung setia membersihkan plastic atau kardus-kardus untuk dijual kembali. Semua pekerja kasar kita rasakan betapa sulitnya mereka mencari sesuap nasi. 

Tapi bagaimana dengan mereka yang bekerja di kantoran? Ketatnya persaingan ternyata juga membawa beban hidup kepada masing-masing mereka. Susahnya mencari lapangan kerja yang sesuai dengan keahlian membuat mereka alih profesi dengan bekerja ala kadarnya. Kalaupun sudah mendapatkannya, peluang untuk promosi sangat susah karena banyaknya karyawan.  Jadi, jangankan mengharapkan kenaikan gaji, mereka tidak di PHK saja sudah amat bersyukur, sebab setiap waktu perusahaan mengumumkan beban-beban terutama dari sector tenaga kerja.

Dikalangan eksekutif tidak kalah pula kesulitannya. Mereka merasa beban anak buahnya ada pada pundaknya. Betapa sulit memutar uang dan menjalankan bisnis untuk menghidupi perusahaan agar tetap eksis.

Begitulah, di mana-mana realitas kehidupan kota memang berat.  Kapan pun dan di mana pun hidup memang sebuah perjuangan.

Selasa, 24 Mei 2011

KEBIJAKAN FISKAL


Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
-  Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
-  Pola persebaran sumber daya
-  Distribusi pendapatan

Tujuan dari kebijakan fiskal yaitu:
a. Guna mendukung dan memperkuat sumber-sumber pedanaan APBN
b. Meningkatkan investasi
c. Meningkatkan kesempatan kerja
d. Memperkuat daya saing
e. Meningkatkan efesiensi perekonomian
f.  Memelihara stabilitas ekonomi internal maupun eksternal
g.  Mengendalikan tingkat inflasi


1)  PERANAN APBN DALAM KEBIJAKAN FISKAL
Pertumbuhan ekonomi sangat berpengaruh pada kebijakan fiskal yang terwujud dalam APBN. Ketika APBN digunakan sesuai dengan waktu dan tempat yang tepat maka inflasi yang akan terkendali dengan baik sehingga berdampak pada pertumbuhan yang signifikan dan merata dalam ruang lingkup makro yaitu Negara. 

Setiap tahun pemerintah menyiapkan anggaran keuangan yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja yang mempunyai fungsi sebagai kebijakan keuangan pemerintahan dalam memperoleh dan mengeluarkan uang yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan. Anggaran ini memperlihatkan jumlah pendapatan dan belanja yang diantisipasikan dalam tahun berikut. 

Persoalan defisit anggaran pada dasarnya selalu berkutat pada sumber dana apa yang bisa digunakan untuk menutupi. Dari sisi pengeluaran, pemerintah bisa melakukan efisiensi dengan jalan melakukan penghematan di luar belanja rutin. Sementara itu, dari sisi penerimaan, ada dua opsi yang bisa diambil, yaitu apakah menggenjot penerimaan dari pajak ataukah menambah utang baru.

Kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang di ambil oleh pemerintah dalam bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan ekonomi negara, yang dapat juga diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi.

Pada umumnya kebijakan fiskal suatu negara meliputi tindakan pemerintah tentang perpajakan, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan bantuan-bantuan pemerintah. Dengan kebijakan fiskal pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, kesempatan kerja, investasi, distribusi penghasilan dan sebagainya.

2)  PERANAN PAJAK DALAM KEBIJAKAN FISKAL
Pajak adalah iuran wajib yang harus di keluarkan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP. Pajak merupakan sumber penerimaan suatu Negara.
Berbagai macam pendapatan yang diterima oleh Negara, antara lain:
1. Penerimaan Dalam Negeri, terdiri atas:
     a. Pajak dalam negeri
     b. Pajak perdagangan internasional, yaitu Bea masuk dan Tarif ekspor
2. Hibah ; adalah penerimaan atau bantuan yang berasal dari swasta, baik dalam negeri   maupun luar negeri dan pemerintah luar negeri.

Fungsi pajak dibagi menjadi dua, yaitu fungsi budgetair (penerimaan) dan fungsi regular (mengatur).
a. Fungsi budgetair (penerimaan) yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Pajak haruslah digunakan untuk membiayai kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, oleh sebab itu pajak harus di atur senetral mungkin dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
b. Fungsi regular (mengatur), pajak dsamping berfungsi mengisi kas negara, juga berfungsi untuk mengatur sebagai usaha pemerintah untuk turut campur dalam segala bidang guna tercapainya tujuan-tujuan lain pemerintah.

Pajak merupakan bagian yang terbesar dari pendapatan Negara. Selain itu pajak juga menjadi instrumen penting dalam kebijakan fiskal. Salah satu peran pentingnya tersebut sudah dibuktikan pada 2009.         Di tengah krisis ekonomi global, ekonomi kita ternyata masih bisa tumbuh positif. Salah satunya adalah karena efek dari insentif pajak, seperti penurunan tarif PPh, pajak ditanggung pemerintah, peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan lain sebagainya. Melalui insentif pajak ini, daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga konsumsi masyarakat tetap tumbuh dan juga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, kesempatan kerja, investasi, distribusi penghasilan dan sebagainya.



Sumber:

INVESTASI


Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

1)      Domestic Direct Investment ( Penanaman Modal Dalam Negeri )
Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970.

Dokumen pendukung permohonan:
1. Bukti diri pemohon :
a. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
b. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
c. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4. Uraian Rencana Kegiatan :
a. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan  baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
b.  Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5. a. Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
b. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
c.  Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
6.  Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
a. Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
b.  Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
7. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.

Proses pengurusan:
1.  Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
2.  Pengajuan dan monitor permohonan
3.  Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
4.  Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
5.  Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.  NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
7.  Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
8.  SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
9.  TDP – Tanda Daftar Perusahaan

Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
♦   Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
♦    pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
♦    pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
♦    pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
♦    penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
♦    keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
♦    Menyerap banyak tenaga kerja
♦    Termasuk skala prioritas tinggi
♦    termasuk pembangunan infrastruktur
♦    melakukan alih teknologi
♦    melakukan industri pionir
♦    berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
♦    menjaga kelestarian lingkungan hidup
♦    melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
♦    bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
♦    industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

Cara Pembayaran dengan Down Payment 50% setelah Surat Perjanjian Kerja/PO, pelunasan setelah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diselesaika.

2)      Foreign Direct Investment ( Investasi Langsung Luar Negeri )

FDI (Foreign Direct Investment) atau investasi langsung luar negeri adalah salah satu ciri penting dari sistem ekonomi yang kian mengglobal. Ia bermula saat sebuah perusahaan dari satu negara menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Dengan cara ini perusahaan yang ada di negara asal (biasa disebut 'home country') bisa mengendalikan perusahaan yang ada di negara tujuan investasi (biasa disebut 'host country') baik sebagian atau seluruhnya. Caranya dengan si penanam modal membeli perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru di sana atau membeli sahamnya sekurangnya 10%. 

Biasanya, FDI terkait dengan investasi aset-aset produktif, misalnya pembelian atau konstruksi sebuah pabrik, pembelian tanah, peralatan atau bangunan; atau konstruksi peralatan atau bangunan yang baru yang dilakukan oleh perusahaan asing. Penanaman kembali modal (reinvestment) dari pendapatan perusahaan dan penyediaan pinjaman jangka pendek dan panjang antara perusahaan induk dan perusahaan anak atau afiliasinya juga dikategorikan sebagai investasi langsung. Kini mulai muncul corak-corak baru dalam FDI seperti pemberian lisensi atas penggunaan teknologi tinggi. 

Sebagian besar FDI ini merupakan kepemilikan penuh atau hampir penuh dari sebuah perusahaan. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki bersama (joint ventures) dan aliansi strategis dengan perusahaan-perusahaan lokal. Joint ventures yang melibatkan tiga pihak atau lebih biasanya disebut sindikasi (atau 'syndicates') dan biasanya dibentuk untuk proyek tertentu seperti konstruksi skala luas atau proyek pekerjaan umum yang melibatkan dan membutuhkan berbagai jenis keahlian dan sumberdaya. Istilah FDI biasanya tidak mencakup investasi asing di bursa saham.

Investasi asing langsung layak dilaksanakan dalam situasi berikut :
1. Perusahaan yang sudah berhasil mengekspor ke Negara asing, bermaksud menghemat biaya transportasi. Maka ia mendirikan anak perusahaan di Negara itu untuk memproduksi serta menjual produk di sana.
2. Perusahaan yang sudah mengekspor produknya mendapatkan informasi bahwa pemerintah asing akan menerapkan hambatan perdagangan.
3. Negara asing membutuhkan teknologi maju dan menawarkan insentif (seperti penggunaan tanah gratis). Negara asing mengharapkan perusahaan akan memperkerjakan penduduk setempat.

UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) dikeluarkan untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri. Dalam dekade terakhir ini pemodal asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia karena tidak stabilnya kondisi ekonomi dan politik. Perusahaan-perusahaan multinasional yang ingin menyedot sumber daya alam menguasai pasar (baik yang sudah ada dan menguntungkan maupun yang baru muncul) dan menekan biaya produksi dengan mempekerjakan buruh murah di negara berkembang, biasanya adalah para penanam modal asing ini. 

Salah satu aspek penting dari FDI adalah bahwa pemodal bisa mengontrol atau setidaknya punya pengaruh penting manajemen dan produksi dari perusahaan di luar negeri. Biasanya juga FDI adalah komitmen jangka-panjang. Itu sebabnya ia dianggap lebih bernilai bagi sebuah negara dibandingkan investasi jenis lain yang bisa ditarik begitu saja ketika ada muncul tanda adanya persoalan.
FDI kini memainkan peran penting dalam proses internasionalisasi bisnis. Perubahan yang sangat besar telah terjadi baik dari segi ukuran, cakupan, dan metode FDI dalam dekade terakhir. Perubahan-perubahan ini terjadi karena perkembangan teknologi, pengurangan pembatasan bagi investasi asing dan akuisisi di banyak negara, serta deregulasi dan privatisasi di berbagai industri. Berkembangnya sistem teknologi informasi serta komunikasi global yang makin murah memungkinkan manajemen investasi asing dilakukan dengan jauh lebih mudah. 

TUJUAN FDI (FOREIGN DIRECT INVESTMENT)
Tujuan setiap FDI tidaklah sama, perusahaan investor tergerak oleh berbagai ragam alasan untuk berinvestasi di luar negeri. Mereka memiliki proses pengambilan keputusan dan prioritas yang berbeda – beda saat memilih sebuah lokasi investasi. Terdapat empat tujuan utama FDI (Foreign Direct Investment) yaitu:
1. Pencari sumber daya,
2. Pencari pasar,
3. Pencari efesiensi dan
4. Pencari asset strategi

FDI dapat memberikan beragam manfaat ekonomi dan lainnya untuk lokasi tuan rumah, manfaat ini termasuk meningkatkan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dampak menguntungkan untuk investasi lokal, alih teknologi, membaiknya keterampilan buruh, meningkatnya ekspor, meningkatkan kebersaingan internasional dari perusahaan –perusahaan lokal dan meningkatnya persaingan domestik.

Pengaruh terbesar FDI ini ada di negara-negara berkembang. Patut dicatat pula bahwa dana Bantuan Pembangunan Luar Negeri atau ODA (Overseas Development Assistance) dulunya adalah sumber utama dana pembangunan di banyak negara berkembang. Pembiayaan swasta (privat), melalui FDI, telah menjadi sumber terbesar dari dana 'pembangunan'. Peningkatan luarbiasa FDI ini adalah akibat dari pertumbuhan pesat perusahaan-perusahaan transnasional dalam ekonomi global.
Pemerintah sangat memberi perhatiaan pada FDI karena aliran investasi masuk dan keluar dari negara mereka bisa mempunyai akibat yang signifikan. Para ekonom menganggap FDI sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi karena memberi kontribusi pada ukuran-ukuran ekonomi nasional seperti Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), Gross Fixed Capital Formation (GFCF, total investasi dalam ekonomi negara tuan rumah) dan saldo pembayaran. Mereka juga berpendapat bahwa FDI mendorong pembangunan karena-bagi negara tuan rumah atau perusahaan lokal yang menerima investasi itu-FDI menjadi sumber tumbuhnya teknologi, proses, produk sistem organisasi, dan ketrampilan manajemen yang baru. Lebih lanjut, FDI juga membuka pasar dan jalur pemasaran yang baru bagi perusahaan, fasilitas produksi yang lebih murah dan akses pada teknologi, produk, ketrampilan, dan pendanaan yang baru.

SUMBER:



PERDAGANGAN MULTILATERAL


Perdagangan dan pertumbuhan bisa berjalan secara seiring satu sama lain. Sama dengan manusia yang harus bergantung satu sama lain untuk kelangsungan hidupnya, sebuah negara tergantung pada negara lain untuk barang dan jasa yang dibutuhkannya. Pada dasarnya teori tersebut yang menjadi panduan bagi konsep perdagangan bebas.

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep perdagangan barang dan jasa lintas negara tanpa hambatan. Pedagangan bebas menurut sebagian besar ahli ekonomi adalah model perdagangan yang lebih baik karena harga barang akan lebih murah dan kehidupan masyarakat secara umum akan terangkat jika hambatan perdagangan dihapuskan.

Hal tersebut berlaku untuk semua negara bahkan bagi negara negara kaya seperti Amerika Serikat atau Jepang atau negara negara di Eropa Barat. Perdagangan terjadi karena kenyataan bahwa tidak semua negara dapat menghasilkan sendiri barang dan jasa untuk dirinya sendiri, dan akan lebih baik jika mengimpor barang dan jasa dari negara lain yang lebih murah karena diproduksi lebih efisien. Sebaliknya negara akan memiliki nilai tambah jika mengekspor barang dan jasa yang bisa merekaproduksi secara efisien. 

Amerika Serikat misalnya, adalah negara yang paling maju dalam teknologi dan memiliki mesin terbaru untuk memproduksi mesin mesin lainnya. Namun mereka tidak memiliki komponen mesin tertentu yang diproduksi oleh Indonesia, atau terlalu mahal kalau harus memproduksi komponen tersebut di Amerika Serikat.

Inilah pada dasarnya teori keunggulan komparatif. Keunggulan komparatif hanya bisa terjadi jika suatu negara mampu memproduksi baran dan jasa lebih efisien daripada orang lain. Suatu negara cenderung untuk mengeskpor barang barang yang mereka produksi secara efisien dan mengimpor untuk barang yang mereka tidak bisa produksi secara efisien.

Kelemahan dan kerugian dari perdagangan yaitu Produsen lokal mungkin akan dirugikan dari kebijakan perdagangan yang lebih terbuka. Ada banyak kasus dimana pemerintah membuka impor secara tidak terkontrol sehingga barang impor bersaing bebas dengan produk lokal. Negara membiarkan produk impor masuk secara bebas dalam ekonomi lokal, dan mengurangi tarif atau pajak impor pada produk tersebut, yang akhirnya menurunkan biaya impor akan produk tersebut.

Setiap negara memiliki posisi yang berbeda terkait dengan perdagangan bebas tergantung pada seberapa jauh dampak liberasisasi perdagangan terhadap ekonomi mereka. Jika kebijakan perdagangan memberikan manfaat terhadap ekonomi lokal dan pendapatan rakyat, maka ada peluang besar bagi negara tersebut untuk lebih mengembangkan perdagangan yang lebih terbuka. Namun sebaliknya, jika liberalisasi perdagangan berdampak buruk terhadap ekonomi lokal dan pendapatan masyarakat maka negara tersebut cenderung menolak membuka pasar mereka. 

Saat ini, perundingan perdagangan antar negara berlangsung secara bilateral, regional dan multilateral. Negosiasi perdagangan bilateral adalah proses negosiasi perjanjian perdagangan antara dua negara. Misalnya Japan Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA).
Perjanjian perdagangan regional adalah kesepakatan perdagangan antara negara negara dalam suatu kelompok negara berdasarkan komunitas negara tertentu berdasarkan geografi, bahasa, sejarah dan sebagainya. Contoh perjanjian perdagangan bilateral adalah Association of Southeast Asia Nations (ASEAN).

World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah contoh dari sistem perdagangan multilateral. Bisa dikatakan bahwa sistem perdagangan multilateral lebih baik karena aturan lebih transparan, setara dan diikuti oleh semua negara negara anggota. Negosiasi perdagangan bilateral mungkin akan lebih menguntungkan negara yang lebih kuat secara ekonomi dibandingkan dengan mitra dagangnya yang lebih lemah.

WTO (World Trade Organization ) merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.

Prinsip-prinsip Sistem Perdagangan Multilateral
Ada setidaknya lima prinsip utama dalam WTO yang kesemuanya wajib dipatuhi oleh setiap anggota dan bersifat mengikat secara hukum serta setiap keputusan yang dihasilkan WTO bersifat irreversible atau tidak dapat ditarik lagi. Adapun kelima prinsip itu ialah :
a.  MFN (Most-Favoured Nation) adalah Perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang. Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
b.  Perlakuan Nasional (National Treatment)
Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik. 
c.  The National Treatment Obligation
    Maksud dari prinsip ini ialah menurut GATT Artikel III, negara anggota dilarang mengenakan diskriminasi tarif pajak di dalam negeri atau membuat kebijakan lain yang dapat menyebabkan manfaat yang diperoleh dari penurunan tarif menjadi tidak berguna. Dengan kata lain produk impor -setelah masuk pasar domestik- dan produk domesik yang sejenis harus mendapatkan perlakuan yang sama. Hal yang sama juga berlaku bagi sektor jasa dan hak atas kekayaan intelektual.
d.  Penghapusan Kuota
Prinsip keempat yakni penghapusan kuota, maksudnya adalah mengurangi hambatan kuota atas ekspor-impor, termasuk persyaratan ijin impor dan ekspor serta kebijakan lain yang mengatur keluar masuknya barang dari dan ke luar wilayah suatu negara. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah kurangnya transparansi dalam pengaturan bea masuk dan distorsi harga yang disebabkan tidak berlakunya hukum penawaran dan permintaan. 
     Dalam prinsip keempat ini ada beberapa pengecualian yakni :
    1) Jika suatu negara sedang menjalankan program stabilisasi pasar terkait produk pertanian;
     2)  Neraca Pembayaran atau negara sedang berupaya mencegah atau mengatasi semakin berkurangnya cadangan devisa jika cadangan yang tercatat dianggap terlalu rendah;
     3)  Dalam rangka Alokasi Kuota, maksudnya besarnya kuota impor atau ekspor ditentukan berdasarkan peranan negara pengekspor dalam perdagangan dengan negara pengimpor tersebut apabila kuota tidak ditetapkan).
e. Transparansi (Transparency)
Negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.

WTO menyadari kenyataan bahwa pemerintah memiliki perbedaan dalam tingkat pembangunan dan ketersediaan sumberdayanya. Oleh karena itu WTO juga memasukkan klausul perlakuan khusus dan berbeda ( Special and Differential Treatment ). Ini berarti negara kaya akan membayar lebih banyak, atau mendapatkan pemotongan lebih besar atau mempunyai waktu penerapan lebih pendek dalam hal pengurangan tarif. Sementara itu negara miskin, rentan dan negara berkembang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan pemotongan lebih rendah dan implementasi lebih lama dalam pengurangan tarif perdagangan.